Keluar dari Rutan Bareskrim Pakai Seragam Ex-Trimatra, Ruslan Buton: Rahmat Tak Ternilai Harganya

Terdakwa penyebaran ITE Ruslan Buton keluar dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Ruslan Buton keluar dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020) malam. Dia keluar setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan. 

"Saya hadapi segala macam pertanyaan yang diajukan kepada saya sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya," paparnya.

Sebelumnya, terpidana kasus ITE Ruslan Buton keluar dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020) sore.

Hal itu setelah penangguhan penahanannya dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan.

"Ruslan Buton hari ini keluar dari penahanan Bareskrim, berdasarkan penetapan majelis hakim."

Baca juga: 18 Desember 2020 Hingga 8 Januari 2021, Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

"Setelah mengabulkan permohonan kuasa hukum atau terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 17 Desember 2020," kata kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun, saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

Dengan dikabulkannya penangguhan tersebut, kata Tonin, maka pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021.

Agenda pemeriksaan selanjutnya adalah ahli dari JPU, dalam perkara pidana sebagaimana 4 dakwaan alternatif.

Baca juga: Isolasi Mandiri 15 Hari, Anies Baswedan Masih Positif Covid-19, Tetap Pimpin Jakarta Secara Virtual

"JPU akan mengeluarkan Ruslan Buton dari Rutan Bareskrim sekitar jam 5 sore hari Kamis ini. Dia akan pulang ke rumahnya di Padalarang," jelasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, Ruslan Buton.

Penolakan permohonan praperadilan itu menandakan penetapan status tersangka kepada Ruslan Buton yang dilakukan penyidik Polri, sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum.

 Amien Rais: Pak Jokowi, Tolong Cari Menteri yang Punya Watak Kerakyatan

Hariyadi, hakim tunggal, membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya."

"Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara," kata Hariyadi saat membacakan putusan.

 MAKI Kembali Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK, Kali Ini karena Naik Helikopter Mewah

Upaya penyidik Polri menetapkan status tersangka kepada Ruslan Buton sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum, berdasarkan bukti-bukti yang diberikan termohon selama persidangan.

Bukti-bukti itu berupa semua tahapan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri sebelum menetapkan status tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved