Keluar dari Rutan Bareskrim Pakai Seragam Ex-Trimatra, Ruslan Buton: Rahmat Tak Ternilai Harganya
Terdakwa penyebaran ITE Ruslan Buton keluar dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa penyebaran ITE Ruslan Buton keluar dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Dia keluar setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi, Ruslan keluar melalui gedung utama Bareskrim Polri, ditemani sejumlah kuasa hukumnya, sekitar pukul 19.45 WIB.
Baca juga: Kata Kuasa Hukum FPI, demi Sang Guru, Bahar bin Smith Rela Gantikan Rizieq Shihab Ditahan
Tidak ada keluarga yang ikut menjemput Ruslan Buton.
Ruslan memakai pakaian seragam berwarna cokelat bertuliskan 'Ex-Trimatra'.
Dia juga terlihat menggunakan topi baret berwarna hijau dan masker bertuliskan 'Indonesia'.
Baca juga: Kata Kuasa Hukum FPI, demi Sang Guru, Bahar bin Smith Rela Gantikan Rizieq Shihab Ditahan
Kepada awak media, Ruslan mengungkapkan perasaanya pasca-penangguhan penahanannya dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan.
Menurut dia, hal tersebut mengejutkan.
"Alhamdulillah, saya surprise pada saat sidang hakim menyampaikan bahwa penangguhannya dikabulkan, itu di luar dugaan saya."
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Sore Ini Ruslan Buton Keluar dari Rutan Bareskrim
"Tapi itu rahmat yang tak ternilai harganya dari yang maha kuasa, alhamdulillah," kata Ruslan saat ditemui usai keluar Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Usai dari Bareskrim, Ruslan mengaku akan pulang kembali ke Padalarang, Bandung, untuk menemui anaknya.
Ruslan akan melepas rindu dengan anaknya, selepas istrinya meninggal saat dia mendekam di tahanan.
Baca juga: Dua Polda Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Arya Sinulingga
"Sementara saya masih di Jakarta dan mungkin ke Bandung menengok anak-anak saya, karena pasca-ditinggal oleh istri saya, anak saya di Bandung semua," jelasnya.
Ia mengaku tidak mempunyai persiapan khusus terkait pemeriksaannya yang akan kembali dijadwalkan pada Januari 2021 mendatang.
"Persiapan seperti biasa enggak ada persiapan khusus."
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 17 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 7.354 Jadi 643.508 Orang
"Saya hadapi segala macam pertanyaan yang diajukan kepada saya sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya," paparnya.
Sebelumnya, terpidana kasus ITE Ruslan Buton keluar dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020) sore.
Hal itu setelah penangguhan penahanannya dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan.
"Ruslan Buton hari ini keluar dari penahanan Bareskrim, berdasarkan penetapan majelis hakim."
Baca juga: 18 Desember 2020 Hingga 8 Januari 2021, Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
"Setelah mengabulkan permohonan kuasa hukum atau terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 17 Desember 2020," kata kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun, saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Dengan dikabulkannya penangguhan tersebut, kata Tonin, maka pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021.
Agenda pemeriksaan selanjutnya adalah ahli dari JPU, dalam perkara pidana sebagaimana 4 dakwaan alternatif.
Baca juga: Isolasi Mandiri 15 Hari, Anies Baswedan Masih Positif Covid-19, Tetap Pimpin Jakarta Secara Virtual
"JPU akan mengeluarkan Ruslan Buton dari Rutan Bareskrim sekitar jam 5 sore hari Kamis ini. Dia akan pulang ke rumahnya di Padalarang," jelasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, Ruslan Buton.
Penolakan permohonan praperadilan itu menandakan penetapan status tersangka kepada Ruslan Buton yang dilakukan penyidik Polri, sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum.
• Amien Rais: Pak Jokowi, Tolong Cari Menteri yang Punya Watak Kerakyatan
Hariyadi, hakim tunggal, membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya."
"Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara," kata Hariyadi saat membacakan putusan.
• MAKI Kembali Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK, Kali Ini karena Naik Helikopter Mewah
Upaya penyidik Polri menetapkan status tersangka kepada Ruslan Buton sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum, berdasarkan bukti-bukti yang diberikan termohon selama persidangan.
Bukti-bukti itu berupa semua tahapan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri sebelum menetapkan status tersangka.
"Hakim menyimpulkan pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah."
• Bakal Temui Semua Calon Peserta Pilkada, Firli Bahuri: Kami Tidak Bangga Tangkap Gubernur dan Bupati
"Yakni, keterangan saksi dan ahli serta penyertaan barang bukti lainnya yang sah," kata dia.
Sebelumnya, upaya permohonan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 2 Juni 2020.
Praperadilan itu melawan Presiden Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, selaku termohon.
• Bocah di Bekasi Jadi Korban Pencabulan, Sosok Terduga Pelaku Terekam CCTV
Ruslan Buton ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020), tanpa perlawanan.
Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini, karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri bernomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020
Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan terlapor Ruslan Buton.
• Jokowi: Ancaman Covid-19 Belum Berakhir, Protokol Kesehatan Harus Jadi Kebiasaan Baru Kita
Aulia melaporkan Ruslan Buton atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sesuai UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15.
Juga, Penyebaran Berita Bohong (hoaks) melalui Media Elektronik UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2).
Dan, Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207.
• 9 Pedagang Pasar Palmerah yang Positif Covid-19 Punya Penyakit Penyerta Atau Berusia Lanjut
Ruslan Buton membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.
Ruslan Buton menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi cCovid-19 sulit diterima oleh akal sehat.
Ruslan Buton juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
• Gugus Tugas: 60 Persen Daerah di Indonesia Masuk Zona Hijau Penyebaran Covid-19
Menurut Ruslan Buton, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan Buton di video itu. (Igman Ibrahim)