Kasus Rizieq Shihab

Bareskrim Temukan CCTV di Lokasi Penembakan Laskar FPI Tak Berfungsi, Ini Penjelasan Jasa Marga

Penemuann polisi di Tol Jakarta-Cikampek sebanyak 23 CCTV tidak berfungsi di sekitar lokasi penembakan 6 laskar FPI

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Bareskrim Polri melakukan rekontruksi kasus penembakan 6 laskar FPI di Karawang Barat, Jawa Barat, Minggu (13/12/2020) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA  - Bareskrim Polri memeriksa pihak manajemen PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk pengembangan kasus tewasnya 6 Laskar FPI di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/12/2020) lalu.

"Ada hari ini pemeriksaan. Dari manajamen Jasa Marga," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).

Andi Rian menyampaikan penyidik mendatangi langsung kantor Jasa Marga untuk memeriksa pihak manajemen.

Hal tersebut berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Ya hasil kesepakatan kita dengan Jasa Marga, penyidik yang ke sana," jelasnya.

Baca juga: FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Mau Gelar Aksi 1812 di Depan Istana, Ini Sikap Polda Metro Jaya

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Jasa Marga.

Adapun pemeriksaan berkaitan dengan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi bentrokan tidak berfungsi.

Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur sebelumnya menyampaikan situasi di KM 50 Tol Japek kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tewasnya enam laskar FPI pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.

Subakti mengatakan juga telah menyampaikan situasi di titik lain di tol tersebut di saat kejadian kepada Komnas HAM.

Baca juga: Penembakan Laskar FPI Janggal, Fadli Zon: Dibuka Siapa Eksekutor Penembakan, Jangan Disembunyikan!

Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Kehadiran Kapolda Metro Jaya Beri Keterangan Soal Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI

"Kegiatan kita semuanya kita sampaikan secara ada prosedurnya, baik itu di KM 50 maupun titik lain," kata Subakti di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (14/12/2020).

Terkait dengan kondisi CCTV, Subakti menegaskan tidak ada kamera CCTV yang rusak saat peristiwa tersebut.

Namun ia menjelaskan, dari 277 CCTV yang ada di Tol Jakarta Cikampek terdapat 23 CCTV di lajur yang mengalami hambatan.

Hambatan tersebut, kata Subakti, menyebabkan 23 CCTV tersebut tidak dapat mengirim data selama beberapa jam.

Sejumlah CCTV yang mengalami gangguan tersebut, kata Subakti, berada di CCTV 49 sampai 72.

"23 CCTV itu bukan tidak berfungsi ya, itu hanya pengiriman datanya berapa jam terganggu. Karena mau perbaikan hujan karena itu kan harus dideteksi pakai satu alat sehingga perlu waktu. Kemudian berapa jam kemudian sekitar 24 jam itu sudah berfungsi lagi," kata Subakti.

Subakti menegaskan akibat hambatan tersebut 23 kamera CCTV tersebut tidak bisa mengirim data rekaman dalam kurun waktu beberapa jam.

"Itu di 23 titik itu tidak terkirim data. Tidak ada rekaman," kata Subakti.

Diketahui Subakti berada di Komnas HAM dalam rangka memberikan keterangan selama kurang lebih dua jam.

Dua Pimpinan FPI Dipulangkan Setelah Dicecar 57 dan 56 Pertanyaan, Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, akhirnya dibolehkan pulang oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020) siang.

Kedua tersangka kasus kerumunan di Petamburan itu menjalani pemeriksaan sejak Senin (14/12/2020) siang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Maman Suryadi selesai diperiksa sekitar pukul 10.00, dan Shabri Lubis sekitar pukul 11.30.

Baca juga: Penyelidikan Penembakan 6 Anggota FPI, Komnas HAM Temukan Barang yang Bisa Dilihat dan Dipegang

"Kedua tersangka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis," kata Yusri, Selasa (15/12/2020).

Mereka, lanjut Yusri, tidak ditahan karena ancaman hukuman pada pasal yang dipersangkakan kepada mereka, hanya 1 tahun penjara atau di bawah 5 tahun.

"Yakni Pasal 93 UU Karantina Kesehatan," tambahnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 14 Desember 2020: Tambah 5.489, Pasien Positif Jadi 623.309 Orang

Sebelum dipulangkan, kata Yusri, keduanya sudah diperiksa penyidik sebagai tersangka.

"Untuk Maman diberikan 56 pertanyaan, dan Shabri Lubis 57 pertanyaan," ungkap Yusri.

Dalam setiap wajib lapor bagi para tersangka, tidak menutup kemungkinan penyidik memeriksa mereka kembali jika diperlukan.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Borgol 4 Anggota FPI yang Akhirnya Ditembak Mati karena Melawan

"Ini juga berlaku bagi 3 tersangka sebelumnya yang juga tidak ditahan dan kami perbolehkan pulang," cetus Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.

Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Baca juga: Polisi Tembak 6 Laskar FPI, Rizieq Shihab: Kami Tidak akan Biarkan Mereka Tidur Tenang!

"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka."

"Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Enam tersangka itu Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, dan sekretaris panitia acara yakni Ali bin Alwi Alatas.

Baca juga: Pengusaha Rokok Jadi yang Terkaya, Jusuf Kalla: Orang Indonesia Berani, Diancam Kanker Enggak Peduli

Lalu, penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis, dan kepala seksi acara Habib Idrus.

"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," ucap Yusri.

Dalam hal ini, lanjut Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.

Baca juga: Swab Massal Buruh di Kabupaten Bekasi, 77 Orang Positif Covid-19, Kebanyakan Tanpa Gejala

"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka."

"Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa."

"Ini akan kita lakukan dan kita lihat ke depannya," papar Yusri.

Tak Hadiri Panggilan Polisi

Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, Selasa (1/12/2020).

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana dalam kerumunan saat acara akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Dalam surat panggilan yang diantar langung penyidik ke rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Minggu (29/11/2020), keduanya dijadwalkan diperiksa pada Selasa 1 Desember pukul 10.00.

Baca juga: Tunggu Kedatangan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Siagakan Barakuda, Water Cannon, dan Pasukan Motor

Namun sampai Selasa siang sekitar pukul 13.15, Rizieq Shihab dan menantunya belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan, sampai Selasa siang pukul 13.00, belum ada konfirmasi atau pemberitahuan dari pihak Rizieq Shihab, apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik atau ada halangan.

"Sampai siang ini, belum ada pemberitahuan atau konfirmasi apapun, dari pihak HRS atau pengacaranya kepada kami."

Baca juga: IPW Prediksi Jagoan PDIP di Surabaya dan Medan Kalah, Beberkan 5 Alasan Pilkada Tak Perlu Ditunda

"Jadi penyidik akan tetap menunggu sampai Hari Selasa ini," kata Tubagus saat dikonfirmasi Wartakotalive, Selasa (1/12/2020).

Tubagus berharap, Rizieq Shihab dan pihak lainnya yang dipanggil memenuhi panggilan penyidik.

"Jika tak hadir karena ada alasan tertentu, tentunya akan kami jadwalkan ulang pemeriksaannya."

Baca juga: Marak Pencurian, Ini Solusi Lindungi Data Pakai Enkripsi

"Namun yang pasti sampai Selasa siang ini, belum ada informasi dan pemberitahuan apapun kepada kami," ucap Tubagus.

Penyidik akan tetap menunggu kedatangan Rizieq Shihab atau menunggu konfirmasi dari pihak Rizieq Shihab, apakah bisa memenuhi panggilan polisi pada Selasa hari ini atau tidak.

"Yang pasti surat panggilan untuk Habib Rizieq hadir hari ini sudah kami sampaikan langsung, dan dipastikan sudah diterima keluarga dan pihak terkait lainnya," jelas Tubagus. (*)

(Tribunnews/Igman Ibrahim/Walikotalive.com/Budi SL Malau)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved