Polisi Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Arya Sinulingga

Pemanggilan terkait klarifikasi soal laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

ISTIMEWA
LBH Pospera menggelar konferensi pers terkait pernyataan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga yang dianggap menghina organisasi tersebut, di Jakarta, Senin (9/11/2020). 

Pospera, kata Sarmanto, tidak memiliki anggota yang menjabat komisaris di PT Timah.

Baca juga: Rizieq Shihab Harus ke Wisma Atlet Usai Mendarat, PA 212: Giliran Ulama Mau Kembali Dipersulit

"Dengan demikian, pernyataan Arya Sinulingga yang mengaitkan kerugian PT Timah dengan keberadaan komisaris dari Pospera."

"Adalah sesuatu yang tidak benar dan nyata berbentuk fitnah," ujar Sarmanto, lewat keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).

Perum Damri yang melayani banyak trayek perintis, lanjut Sarmanto, pada kenyataannya sejak 2015 hingga 2019, sudah mendapatkan laba, rinciannya:

Baca juga: Polisi Cek Kembali Status Hukum Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Ada Apa Ini?

- Tahun 2015 laba Rp 2.912.077.968;

- Tahun 2016 laba Rp 40.643.751.811;

- Tahun 2017 laba Rp 7.143.689.850;

- Tahun 2018 laba Rp 21.562.478.886;

- Tahun 2019 laba Rp 43.262.415.205.

Baca juga: Jusuf Kalla Ungkap Kisah Rizal Ramli Dicopot dari Kabinet Kerja, Ditinggal Jokowi di Istana

Komisaris yang berasal dari Pospera, jelas Sarmanto, sejak 2014 hingga 2019 hanya ada di 2 perusahaan BUMN dan 5 anak perusahaan BUMN.

Tugas dan kewenangan komisaris dan dewan pengawas berdasarkan pasal 31 UU 19/2003 dan PP 45/2005, lanjutnya, hanya sebatas mengawasi direksi dan memberi nasihat.

Artinya, bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan.

Baca juga: Mantan Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Positif Covid-19, Sempat Sebut Kondisi Sel Mencekam

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka pernyataan Arya Sinulingga mengandung kebohongan dan fitnah."

"Serta secara terang benderang menyebarkan kebencian dan menyerang kehormatan organisasi yang sah secara hukum."

"Pernyataan Arya Sinulingga telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam pasal 27 jo pasal 28 UU 11/2008."

Baca juga: TNI Bakal Bangun Laboratorium Virus di Pulau Galang Batam, Juga Bentuk Satuan Nubika

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved