Polisi Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Arya Sinulingga

Pemanggilan terkait klarifikasi soal laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

ISTIMEWA
LBH Pospera menggelar konferensi pers terkait pernyataan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga yang dianggap menghina organisasi tersebut, di Jakarta, Senin (9/11/2020). 

"Sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 310 jo pasal 311 KUHP," tutur Sarmanto.

Untuk itu, LBH Pospera selaku kuasa hukum Pospera, menuntut Arya Sinulingga meminta maaf secara terbuka melalui 3 media cetak nasional, 3 media televisi, dan 10 media online nasional.

Pospera juga meminta Arya Sinulingga melakukan klarifikasi dan penjelasan langsung kepada DPP Pospera.

Baca juga: Agar Tak Menjadi Pelengkap Penderita, Partai Masyumi Harus Punya Tokoh yang Jadi Magnet Pemilih

"Apabila dalam waktu 3x24 jam sejak jumpa pers ini dilakukan dan tuntutan kami tersebut tidak dilakukan, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum."

"Dengan melaporkan secara serentak dan bersama-sama, dugaan tindak pidana tersebut, sesuai ketentuan hukum di 28 Polda Se-Indonesia," tegas Sarmanto dalam konferensi pers bersama Jeppri F Silalahi, Paulus Sanjaya Samosir, Alofsen Marbun, Sondang Hutagalung, dan Anita Carolina Simamora. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved