Novel Baswedan Kembali Ungkap Niat Hengkang dari KPK, Nilai Negara Tak Ingin Lagi Berantas Korupsi
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berniat hengkang dari lembaga yang membesarkan namanya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berniat hengkang dari lembaga yang membesarkan namanya.
Alasannya, Novel Baswedan menilai perubahan Undang-undang KPK memperlemah kinerja pemberantasan korupsi.
Mantan anggota Polri itu secara spesifik menyoroti nilai independensi yang terganggu akibat perubahan aturan tersebut.
Baca juga: Polisi Tembak 6 Laskar FPI, Rizieq Shihab: Kami Tidak akan Biarkan Mereka Tidur Tenang!
"Apakah saya pernah berpikir untuk keluar? Saya katakan iya," ujar Novel Baswedan dalam agenda diskusi daring, Kamis (10/12/2020).
Di undang-undang baru, KPK ditempatkan di bawah rumpun eksekutif, dan pegawainya berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Novel Baswedan, kondisi tersebut berpotensi besar membuka luas ruang intervensi.
Baca juga: Pengusaha Rokok Jadi yang Terkaya, Jusuf Kalla: Orang Indonesia Berani, Diancam Kanker Enggak Peduli
"Saya bahkan sejak pertama kali UU KPK yang baru diterapkan, saya sudah katakan, ini hampir tidak ada jalan lagi untuk bekerja dengan independen."
"Bahkan dalam bahasa saya, saya mengira bahwa pemerintah atau negara sudah tidak ingin lagi memberantas korupsi," tuturnya.
Namun untuk saat ini, Novel Baswedan berujar masih berupaya menjaga muruah KPK, dengan bekerja semaksimal mungkin.
Baca juga: Swab Massal Buruh di Kabupaten Bekasi, 77 Orang Positif Covid-19, Kebanyakan Tanpa Gejala
Pilihan untuk mengundurkan diri, kata dia, sangat tergantung kepada faktor nilai independensi pegawai maupun lembaga.
"Dan pada saatnya, seandainya nanti benar-benar independensi itu betul-betul mengganggu, membuat tidak bisa berbuat dengan baik, maka pilihannya saya kira saya akan memilih keluar," papar Novel Baswedan.
Sepanjang periode Januari-September 2020, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, sebanyak 37 pegawai telah mengundurkan diri dari KPK.
Baca juga: UPDATE Pilkada Solo: Suara Masuk 51,34%, Gibran-Teguh Unggul Telak 86,4 Persen
Dua nama yang telah mengundurkan diri adalah mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan mantan penasihat Wadah Pegawai KPK Nanang Farid Syam.
Sebelumnya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan kapan dirinya akan benar-benar mundur dari institusi yang selama ini membesarkan namanya.
Novel merasa resah dengan kondisi KPK.
Bahkan, ia blak-blakan beberapa waktu lalu sempat ingin mundur dari komisi antikorupsi lantaran Undang-undang KPK direvisi.
Baca juga: IPW Prediksi Jagoan PDIP di Surabaya dan Medan Kalah, Beberkan 5 Alasan Pilkada Tak Perlu Ditunda
“Saya memang sejujurnya beberapa waktu yang lalu sudah ingin mundur."
"Tetapi kemudian ketika saya timbang-timbang kembali, saya berpikir saya akan menunggu sampai di masa saya enggak bisa ngapa-ngapain."
"Eenggak bisa berbuat sungguh-sungguh, saya akan mundur,” kata Novel, dikutip awak media dari YouTube Karni Ilyas Club, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Marak Pencurian, Ini Solusi Lindungi Data Pakai Enkripsi
Adanya perubahan instrumen yang mengatur KPK ini, menurut Novel bukanlah perkara mudah untuk mengimplementasikannya secara langsung.
Terdapat sejumlah hal yang justru bertentangan dengan unsur independensi yang selama ini menjadi dasar KPK menyelenggarakan operasi, seperti penyadapan dan penyitaan.
Apalagi, kata Novel, bila seluruh pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang notabene akan memiliki 'atasan' secara langsung atau tidak, yakni pemerintah.
Baca juga: 19 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 30 November 2020, Terbanyak di Parung Panjang
Padahal, secara kelembagaan KPK juga mengawasi penggunaan keuangan negara oleh para penyelenggaran negara, termasuk pemerintah.
Belum lagi kalau sedang menangani kasus besar, kata Novel, tidak jarang aparat penegak hukum mendapat intervensi penguasa atau pihak tertentu.
Karena itu, regulasi seperti UU KPK yang lama sangat dibutuhkan, bukan justru diubah dan semakin dilemahkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Positif Covid-19
“(Tapi) Pelemahan ini belum 100 persen terjadi.""
"Independensi pegawai akan sangat berkurang ketika menjadi ASN."
"Saya bukan mengecilkan ASN, bahkan kalau kita lihat kawan-kawan ASN banyak mengeluhkan hal itu."
Baca juga: Pesan Natal Bersama KWI-PGI 2020: Di Segala Tantangan dan Kesulitan Hidup, Allah Tetap Beserta Kita
"Ketika mereka bekerja dengan benar, mereka bilang juga bisa dipindahkan, disanksi dan lain-lain,” papar Novel.
Dalam wawancara yang sama, Karny Ilyas lantas mengonfirmasi bagaimana langkah Novel menyikapi kondisi tersebut.
Novel pun mengakui arah untuk dia mengajukan pengunduran diri dari insitusinya itu pun semakin terbuka besar.
Baca juga: Positif Covid-19, Anies-Ariza Harus Diisolasi Mandiri Dua Pekan, Tugas Dikerjakan Secara Virtual
“Arahnya sangat terlihat Pak Karni."
"Pertama tadi saya katakan independensi menjadi poin penting, poin penting untuk bisa bekerja dengan berintegritas dengan profesional."
"Kalau independensi lemah atau tidak independen lagi, baik lembaga atau pegawainya bagaimana kita bisa berharap bisa bekerja benar,” beber Novel. (Ilham Rian Pratama)