Ini Bahaya Ormas Berseragam Mirip Militer, Istilah Laskar dan Front Juga Harus Ditertibkan

Politikus PDIP itu memandang, pelarangan penggunaan seragam kombatan ini bukan tanpa tujuan.

Warta Kota/Soewidia Henaldi
Salah satu ormas berseragam mirip militer menggelar aksi demonstrasi, Selasa (17/2/2015). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti maraknya penggunaan atribut militer yang digunakan masyarakat sipil.

Bahkan, penggunaan atribut militer oleh warga sipil mudah ditemui di mana-mana, mulai dari stiker militer, baju, celana, jaket,‎ hingga seragam militer.

"Padahal selain melanggar hukum, penggunaan seragam dan atribut militer oleh masyarakat sipil sangat membahayakan dirinya sendiri," kata Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Staf Khusus Jokowi Ayu Kartika Dewi Positif Covid-19, Kemungkinan Tertular Saat Makan Bareng

Hasanuddin menegaskan, aplikasi dari perlindungan sipil tertuang dalam Distinction Principle (prinsip perbedaan).

Di mana, dalam negara yang sedang berperang, maka penduduknya dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu combatan (kombatan) dan civilian (masyarakat sipil).

Bila terjadi konflik militer, imbuhnya, maka masyarakat sipil yang menggunakan seragam kombatan dapat menjadi sasaran tembak kelompok militer.

Baca juga: MAKI Duga Harga Sepaket Bansos yang Dikorupsi Juliari Batubara Rp 33 Ribu, Begini Hitungannya

"Sebetulnya kalau mau jujur, seragam militer atau seragam mirip militer itu dilarang, malah bukan hanya di dalam negeri."

"Dalam aturan internasional tentang perang soal kriteria kombatan, masyarakat sipil tidak dibenarkan memakai seragam kombatan.

"Dan sebaliknya, yang bertempur wajib memakai seragam combatan," ucapnya.

Baca juga: Novel Baswedan Kembali Ungkap Niat Hengkang dari KPK, Nilai Negara Tak Ingin Lagi Berantas Korupsi

Politikus PDIP itu memandang, pelarangan penggunaan seragam kombatan ini bukan tanpa tujuan.

Kombatan dengan seragam dan atribut mliter yang dikenakan, imbuhnya, menjadi petunjuk bahwa mereka adalah kelompok yang secara aktif ikut dalam medan perang.

Sehingga. legal untuk menyerang atau diserang, menembak atau ditembak, dan bahkan membunuh atau dibunuh.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Enggak Ada Gigi Mundur, Hukum Harus Tegak pada Ormas yang Merasa di Atas Negara

"Bahkan, dalam konvensi Jenewa seorang kombatan hanya boleh menyebutkan 4 informasi."

"Yakni nama, pangkat, nomor register pokok dan kesatuan yang tertera dalam seragamnya," ucapnya.

Ia menambahkan, sudah saatnya istilah laskar, panglima ormas , front dan lain-lain di Indonesia harus ditertibkan.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 53 Orang, Tenjolaya Masuk Zona Merah Lagi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved