Buronan Kejaksaan Agung

Urusan Bintang 3, Brigjen Prasetijo Utomo Disuruh Keluar Saat Tommy Sumardi Bertemu Irjen Napoleon

Prasetijo mengaku pernah memberikan akses kepada Tommy Sumardi, untuk bertemu Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Brigjen Pol Prasetijo Utomo, terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. 

Prasetijo mengaku saat diminta keluar, dia menurutinya.

Dia menyebut, kurang lebih selama 15 menit dirinya berada di luar ruangan.

Prasetijo mengaku, sebelum mengajak Tommy bertemu dengan Napoleon, Tommy terlebih dahulu memberitahu kepadanya maksud bertemu Napoleon.

Baca juga: Positif Covid-19, Tiga Tahanan Polsek Cilincing Langsung Dibawa ke RS Polri Kramat Jati

"Dia cerita bahwa dia mau buat surat."

"Surat apa bro? Ini lho saya diminta tolong untuk buat surat permintaan draf."

"Draf apa? Draf surat saja buat surat Div Hubinter."

Baca juga: Mengasuh Anak di Masa Pandemi, Jangan Batasi Berdasarkan Gender, Buka Ruang Diskusi

"Dari siapa? Ada lah bro, nanti gue kasih datanya," kata Prasetijo mengulang percakapannya dengan Tommy Sumardi.

Dalam perkara ini, Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca juga: Azan Ajakan Jihad Viral di Medsos, Ada yang Sambil Bawa Senjata Tajam, Kemenag: Jangan Terprovokasi!

Irjen Napoleon sendiri telah disidang dalam perkara ini, begitu pun Brigjen Prasetijo.

Irjen Napoleon sebelumnya menjabat Kadivhubinter Polri.

Sedangkan Brigjen Prasetijo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Baca juga: Tunggu Kedatangan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Siagakan Barakuda, Water Cannon, dan Pasukan Motor

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Napoleon, dan 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo.

Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol, dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tolak Uang Suap Setelah Dibagi Dua

Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo didakwa menerima suap sebesar 150 ribu dolar AS, dari terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved