Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida, Ini Alasan Mahkamah Agung

Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan dua anggota hakim, Yodi Martono dan Is Sudaryono, pada 8 Desember 2020.

Surya.co.id/Sri Wahyunik
Bupati Jember Faida 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember terkait pemakzulan Bupati Jember Faida.

Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan dua anggota hakim, Yodi Martono dan Is Sudaryono, pada 8 Desember 2020.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, permohonan DPRD Jember ditolak lantaran Faida dinilai telah menindaklanjuti rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Gubernur Jawa Timur.

Baca juga: 1.023 Petugas KPPS Positif Covid-19, Ini Solusi KPU

Dengan demikian, MA berpandangan pelanggaran ketentuan administrasi Faida telah diperbaiki.

"Tindakan Bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bupati Jember."

"Sehingga kesalahan yang dibuatnya telah diperbaiki."

Baca juga: Marak Opini Salahkan Polri Usai Insiden Cikampek, Politikus PDIP: Dialami Suriah Saat ISIS Masuk

"Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum," kata Andi lewat pesan singkat, Rabu (9/12/2020).

DPRD Jember mengajukan permohonan pemakzulan Faida kepada MA dengan nomor perkara 2 P /KHS/2020 pada 16 November 2020.

Permohonan ini diajukan DPRD Jember berdasarkan sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020, di mana seluruh fraksi sepakat memberhentikan Faida.

Baca juga: Mabes Polri Ambil Alih Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Divisi Propam Bentuk Tim Khusus

Permohonan pemakzulan Faida merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember.

Faida dinilai telah mengabaikan rekomendasi hak angket.

DPRD Jember menganggap Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan, seperti tidak menjalankan rekomendasi dari Kemendagri terkait KSOTK.

Baca juga: Diajak Ambil Batu Alam di Ancol, Pria Pengangguran Diciduk Petugas, Temannya Kabur

Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Timur Khofifah meminta Faida mencabut 15 SK mutasi para pejabat di Pemkab Jember.

Faida juga diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan Faida. Kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi diduga melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.

Baca juga: Anies Baswedan: Kena Covid-19 Jauh Lebih Tidak Nyaman Daripada Pakai Masker, Saya Merasakan Sendiri

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara soal pemakzulan Bupati Jember Faida, Jumat (24/7/2020).

Tito Karnavian mengaku telah mendengar soal pemakzulan tersebut, yang mencuat melalui hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna.

Usai melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Al Fatah Ambon, Maluku, lewat keterangan tertulis Tito Karnavian menyatakan akan menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).

Polisi Bilang Tak Ada Orang Mencurigakan di Sekitar Lokasi Yodi Prabowo Tewas, Jangan Berandai-andai

“Bupati Jember ini kan ada istilahnya itu pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya."

"Maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA,” kata Mendagri, Jumat (24/7/2020).

Mantan Kapolri itu berujar, keputusan hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna tersebut kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materiel.

Adian Napitupulu: Semua Direksi dan Komisaris BUMN Titipan

Selanjutnya, dibuktikan apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.

Dalam hal ini, Kemendagri menghormati proses hukum yang berlaku.

“MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan, katakanlah begitu Bupati Jember."

Tolak Tawaran Jadi Menteri, Ini yang Dikatakan Adian Napitupulu kepada Jokowi

"Nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Mendagri,” jelasnya.

Sebelumnya mengutip Kompas.com, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP).

Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Amien Rais Mengaku Dikeluarkan dari PAN, Waketum: Siapa yang Berani?

Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada."

"Telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.

23 Juli 2020, untuk Ketiga Kalinya Tambahan Pasien Sembuh Lebih Banyak Ketimbang Kasus Positif

Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.

Ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.

Alasan kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.

40,9 Persen Masyarakat Disebut Tak Percaya Data Covid-19 Pemerintah, Ini Kata Moeldoko

Hal itu membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati, paling lambat 14 hari.

“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut."

"Dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” papar dia.

MAKI Bakal Gugat Jokowi ke PTUN Jika Tak Cabut Status WNI Djoko Tjandra

Alasan ketiga, mutasi selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.

Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.

Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu.

Ada Oknum Jaksa Bertemu Djoko Tjandra, MAKI Lapor ke Komisi Kejaksaan

Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.

Namun, hal tersebut tetap dibiarkan meskipun sudah melakukan mediasi lebih dari lima kali.

Alasan keempat, kebijakan Bupati mengubah 30 Perbup KSOTK juga menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember.

Evi Novida Ginting Menang Gugatan di PTUN Jakarta, Jokowi Punya Waktu 14 Hari untuk Banding

Dampaknya, mengganggu sendi pelayanan kepada masyarakat.

“Saudari Bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer,” tegasnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved