Evi Novida Ginting Menang Gugatan di PTUN Jakarta, Jokowi Punya Waktu 14 Hari untuk Banding

Pihak Istana angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Evi Novida Ginting.

Editor: Yaspen Martinus
KOMPAS.com/MOH NADLIR
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik ketika ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (5/3/2018). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pihak Istana angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Evi Novida Ginting, atas pemberhentian tidak hormat sebagai komisioner KPU.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. 

"Kita belum terima salinan putusan," kata Dini kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Polisi Sudah Telusuri Rute Pulang dari Kantor Hingga TKP, Kasus Kematian Yodi Prabowo Masih Misteri

Setelah mendapatkan salinan, Presiden akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.

Termasuk, mengenai putusan rehabilitasi nama baik Evi Novida Ginting dan memulihkannya sebagai anggota KPU.

"Akan dipelajari dulu. Masih ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," ujar Dini.

BREAKING NEWS: Satu Warga Karawaci Tangerang Tewas Saat Rumahnya Kebakaran

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, putusan tersebut secara otomatis membuat keputusan pelantikan Evi Novida Ginting sebelumnya kembali berlaku.

Menurutnya, tidak perlu ada surat keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik Evi Novida Ginting kembali.

"Putusan PTUN kan membatalkan keputusan Presiden terkait pemberhentian Evi, dan otomatis pembatalannya dibatalkan."

Megawati Bakal Lakukan Regenerasi Total pada 2024, Minta PDIP Jadi Partai Pelopor dan Obor

"Sehingga pada dasarnya tanpa perlu surat keputusan Presiden yang baru untuk melantik Evi kembali."

"Secara otomatis keputusan pelantikan Evi sebelumnya sudah berlaku kembali," ujar Feri ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (24/7/2020).

Feri menjelaskan, putusan PTUN juga menegaskan Evi tidak dipecat sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugus Tugas Diubah Jadi Satgas Covid-19, Rahmat Effendi: Bekasi Sudah Lebih Dulu

Yang bersangkutan, kata dia, juga dapat kembali menjalankan tugasnya kembali sebagai pimpinan KPU seperti sediakala.

Di sisi lain, putusan PTUN yang memenangkan gugatan Evi Novida Ginting mau tak mau akan berdampak pada pelantikan Yessy Yatty Momongan, yang akan menggantikan Evi Novida Ginting.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved