Kabar Artis
Sikap Catherine Wilson saat Dituntut Jaksa Penuntut Umum Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun
Catherine Wilson menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020). Dia dituntut hukuman penjara 20 tahun.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Catherine Wilson menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.
Agenda sidang dakwaan itu digelar secara virtual. Catherine Wilson menjalani sidang dari Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat.
Sedangkan majelis hakim, JPU, dan pengacara Catherine Wilson, di Pengadilan Negeri Depok.
Wanita yang akrab disapa Keket itu tampak dari layar televisi plasma menjalani sidang bersama terdakwa yang ditangkap bersamanya yakni Jumadi.
"Sehat yang mulia," kata Catherine Wilson saat menjawab pertanyaan Hakim soal kesehatannya.
Baca juga: Catherine Wilson Didakwa Jaksa dengan Pasal Berlapis, Salah Satu Pasal yang Menjerat Bandar Narkoba
Baca juga: Catherine Wilson Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Depok pada Hari Selasa Ini
Kemudian, ketua majelis hakim mempersilakan JPU membacakan isi dakwaannya kepada wanita berusia 39 tahun itu.
Dalam dakwaannya, Catherine Wilson dijerat 3 pasal yakni pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono saat sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Catherine Wilson dan seorang pria ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson.
Selain itu, ditemukan alat hisap sabu atau bong, dan ponsel.
Baca juga: Sidang Perdana Catherine Wilson Siap Digelar PN Depok 8 Desember 2020 Secara Virtual
Baca juga: Dijerat Tiga Pasal, Artis Catherine Wilson Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun
Catherine Wilson dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Kemudian, kasus Catherine Wilson dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.