Artis Tersangkut Narkoba

Catherine Wilson Didakwa Jaksa dengan Pasal Berlapis, Salah Satu Pasal yang Menjerat Bandar Narkoba

Catherine Wilson didakwa jaksa dengan pasal berlapis setelah berurusan dengan perkara dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Catherine Wilson didakwa jaksa dengan pasal berlapis setelah berurusan dengan perkara dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba, Selasa (8/12/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Catherine Wilson didakwa jaksa dengan pasal berlapis setelah berurusan dengan perkara dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Jaksa penuntut umum menjerat Catherine Wilson dengan Pasal 114, Pasal 112 jo Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 itu biasa untuk menjerat pengedar atau bandar narkoba.

Catherine Wilson mengenakan rompi tahanan di mobil tahanan kejaksaan di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) siang.
Catherine Wilson mengenakan rompi tahanan di mobil tahanan kejaksaan di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) siang. (Tribun/Bayu Indra)

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Rozi Juliantono, jaksa penuntut umum, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).

Mendengar dakwaan jaksa, Catherine Wilson menerimanya. "Saya menerima," ucap Catherine Wilson.

Verna Wahono dan Andri Hartoni, kuasa hukum Catherine Wilson, mengatakan, Pasal 114 tidak layak didakwakan jaksa ke kliennya yang berusia 39 tahun itu.

Baca juga: Catherine Wilson Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Depok pada Hari Selasa Ini

Baca juga: Dijerat Tiga Pasal, Artis Catherine Wilson Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun

"Dakwaan itu hak jaksa. Kita lihat saja proses hukumnya," kata Andri Hartoni seraya meminta jaksa untuk membuktikan dakwaannya dalam sidang mendatang.

Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya, kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkoba jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong.

Catherine Wilson yang biasa disapa Keket ini ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu, Jumat (17/7/2020) pagi.
Catherine Wilson yang biasa disapa Keket ini ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu, Jumat (17/7/2020) pagi. (Dokumentasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya)

Catherine Wilson dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2020.

Perkara Catherine Wilson dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Depok pada 17 November 2020. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved