Artis Tersangkut Narkoba

Catherine Wilson Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Depok pada Hari Selasa Ini

Catherine Wilson dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).

Tribunnews/Apfia Tioconny Billy
Catherine Wilson di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019). Catherine Wilson dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Catherine Wilson dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Sidang perdana perkara bernomor 606/Pid.Sus/2020/PN Dpk dengan terdakwa Catherine binti Peter Wilson tersebut akan digelar Selasa (8/12/2020).

Dari informasi di situs Pengadilan Negeri Depok diketahui, sidang perdana Catherine Wilson akan digelar di Ruang Cakra 1.

Catherine Wilson mengenakan rompi tahanan di mobil tahanan kejaksaan di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) siang.
Catherine Wilson mengenakan rompi tahanan di mobil tahanan kejaksaan di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) siang. (Tribun/Bayu Indra)

Sebelumnya, Catherine Wilson diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok pada 17 November 2020.

Kejaksaan Negeri Depok langsung melakukan penahanan terhadap Catherine Wilson alias Keket dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka serta barang bukti kasus tersebut.

Baca juga: Iyut Bing Slamet Ngaku Pakai Narkoba Putus-Sambung Sejak 2004, Jika Ada Uang Baru Beli Barang Haram

Baca juga: Tio Pakusadewo Keberatan Sidang Lanjutan Perkara Narkoba Ditunda Setelah Saksi Belum Siap Hadir

Keputusan menahan Catherine Wilson dilakukan kejaksaan karena beberapa pertimbangan, baik subjek maupun objek.

Penahanan dilakukan jaksa karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, melakukan tindak pidana yang sama, menghilangkan barang bukti, juga ancaman pidana diatas 5 tahun.

Ada tiga pasal yang menjerat Catherine Wilson, yakni Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun.

Catherine Wilson
Catherine Wilson (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kedua, Pasal 112 Ayat 1UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 132 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.

Dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Saat ini Catherine Wilson ditahan di Rutan Cilodong, Depok, sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Depok.

Baca juga: Catherine Wilson Menjadi Tahanan Titipan Kejaksaan di Rutan Cilodong Depok, Ini Pertimbangan Jaksa

Baca juga: Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Terborgol, Catherine Wilson Ditahan Jaksa Mulai Hari Selasa Ini

Cathrine Wilson ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Damai, kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, pada 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Saat ditangkap, polisi mendapati dua plastik klip kecil berisi sabu yang diduga milik Catherine WIlson. Tiap-tiap plastik tersebut berisi sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved