Artis Tersangkut Narkoba

Catherine Wilson Menjadi Tahanan Titipan Kejaksaan di Rutan Cilodong Depok, Ini Pertimbangan Jaksa

Keputusan menahan Catherine Wilson dilakukan kejaksaan karena beberapa pertimbangan, baik subjek maupun objek.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, melakukan penahanan terhadap Catherine Wilson yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (17/11/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok melakukan penahanan terhadap Catherine Wilson alias Keket dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka serta barang bukti kasus tersebut.

"Kami memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka selama kurun waktu 20 hari ke depan," kata Herlangga Wisnu di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Selasa (17/11/2020).

Catherine Wilson mengenakan rompi tahanan di mobil tahanan kejaksaan di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) siang.
Catherine Wilson mengenakan rompi tahanan di mobil tahanan kejaksaan di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) siang. (Tribun/Bayu Indra)

Keputusan menahan Catherine Wilson dilakukan kejaksaan karena beberapa pertimbangan, baik subjek maupun objek.

"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, melakukan tindak pidana yang sama, menghilangkan barang bukti, juga ancaman pidana diatas 5 tahun," ujar Herlangga Wisnu.

Ada tiga pasal yang menjerat Catherine Wilson, yakni Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun.

Baca juga: Masuk Mobil Tahanan, Catherine Wilson Menjerit Kesakitan Sebelum Dibawa ke Rutan Cilodong Depok

Baca juga: Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Terborgol, Catherine Wilson Ditahan Jaksa Mulai Hari Selasa Ini

Kedua, Pasal 112 Ayat 1UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 132 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.

Dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

"Saat ini tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Cilodong," ujar Herlangga Wisnu.

Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, melakukan penahanan terhadap Catherine Wilson yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (17/11/2020).
Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, melakukan penahanan terhadap Catherine Wilson yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (17/11/2020). (Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia)

Cathrine Wilson ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Damai, kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Saat ditangkap, polisi mendapati dua plastik klip kecil berisi sabu yang diduga milik Catherine WIlson. Tiap-tiap plastik tersebut berisi sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved