Kabar Artis
Sikap Catherine Wilson saat Dituntut Jaksa Penuntut Umum Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun
Catherine Wilson menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020). Dia dituntut hukuman penjara 20 tahun.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Kemudian model itu dititipkan ke Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat, pada 17 November 2020.
Terima hukuman
Catherine Wilson menjalani sidang kasus narkoba untuk pasal berlapis.
JPU menjerat Catherine Wilson dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono di sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).
Saat sidang, Catherine Wilson tidak mempermasalahkan pasal-pasal dalam dakwaan dan ancaman hukuman yang bakal menimpanya.
"Saya menerima Pak Hakim," ucap Catherine Wilson.
Baca juga: VIDEO Catherine Wilson Keluar Kejaksaan Negeri Depok Menggunakan Rompi Tahanan
Baca juga: VIDEO Catherine Wilson Diperiksa Kejari Depok
Pasal yang memberatkan hukuman artis itu pasal 114.
Pasal itu berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Pasal tersebut kerap digunakan untuk pengedar atau bandar narkotika.
Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono dan Andri Hartoni mengatakan bahwa pasal 114 tidak layak menjerat kliennya.
Baca juga: Ditahan Jaksa di Rutan Cilodong Depok Mulai Selasa Ini, Begini Harapan Catherine Wilson
Baca juga: Kejaksaan Negeri Depok Tunjuk Empat Jaksa Penuntut di Persidangan Catherine Wilson
"Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," ucap Andri Hartoni.
"Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja," ucap Verna Wahono menimpali perkataan rekan kerjanya.
Andri Hartoni mengatakan, dia ingin JPU membuktikan tentang alasan Catherine Wilson dikenakan pasal untuk pengedar atau bandar narkoba.
"Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," ujar Andri Hartoni.