Gaji
Berikut Besaran Gaji PNS yang Dirombak Pemerintah, dari Eselon I Hingga IV
Gaji PNS dirombak pemerintah dilakukan bertahap mulai tahun depan menjadi formula baru pemerintah.
WARTAKOTALOVE.COM, JAKARTA - Pihak pemerintah akan merombak gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Formula baru perombakan gaji PNS dilakukan pemerintah nantinya akan dilakukan secara bertahap.
Implementasinya direncanakan, gaji PNS dirombak pemerintah dilakukan bertahap mulai tahun depan.
Pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji pokok PNS dan dua jenis tunjangan.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS, Menpan RB Tjahjo Kumolo Mengaku Belum Tahu: Belum Ada Pembahasan dengan Kemenkeu
Baca juga: Ada Wacana Gaji PNS Berubah, Berikut Penjelasan BKN Hingga Skema Gaji PNS di Era Pemerintahan Jokowi
Baca juga: Gaji PNS, TNI, POLRI, Dan Pegawai BUMN BUMD Dipotong 2,5 Persen Mulai Januari 2021
Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN, dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.(AFP/JUNI KRISWANTO)
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900