Gaji
Kenaikan Gaji PNS, Menpan RB Tjahjo Kumolo Mengaku Belum Tahu: Belum Ada Pembahasan dengan Kemenkeu
Sebuah Informasi kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), Menpan RB Tjahjo Kumolo mengaku belum tahu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Informasi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menpan RB Tjahjo Kumolo mengaku belum tahu.
Menurut Tjahjo Kumolo, sampai saat ini belum ada pembahasan soal kenaikan gaji PNS dengan pihak Kemenkeu RI.
Saat ini, kata Tjahjo Kumolo, bukan membahas gaji PNS naik melainkan tengah fokus kepada kesehatan dan juga bansos penanganan COvid-19.
"Saya kok belum tahu dan belum ada pembahasan dengan Kemenkeu soal kenaikan gaji PNS," ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Janda Muda Ditangkap Polisi karena Bawa Kabur Uang Arisan Online Rp 1 Miliar, Korbanya Polisi-PNS
Baca juga: Ada Wacana Gaji PNS Berubah, Berikut Penjelasan BKN Hingga Skema Gaji PNS di Era Pemerintahan Jokowi
Baca juga: Segini Besaran Gaji PNS Ayah Ayu Ting Ting yang Tertumpuk Karena Tak Pernah Diambil
"Konsentrasi APBN untuk kesehatan, bantuan sosial terkait Covid-19. Demikian yang saya tahu," lanjutnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.
Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kemenkeu"
"tetapi (Kemenkeu) masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.
"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan. Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menkeu sebagai Bendahara Negara.
Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi.
Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," lanjutnya.
Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Gaji ditentukan dengan indeks di masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.