Gaji PNS, TNI, POLRI, Dan Pegawai BUMN BUMD Dipotong 2,5 Persen Mulai Januari 2021
Gaji PNS, TNI, POLRI, Dan Pegawai BUMN BUMD Dipotong 2,5 Persen Mulai Januari 2021. Simak selengkapnya dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gaji PNS, TNI, dan POLRI mulai dipotong pada Januari 2020.
Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi pun sudah menyetujui pemotongan tersebut.
Besar pemotongan gaji PNS TNI POLRI adalah sebesar 2,5 persen.
Tak hanya itu, setelah PNS TNI dan Polri, karyawan swasta juga akan mengalami hal yang sama.
Baca juga: Manchester City Lawatan ke West Ham Tanpa duo Brasil Fernandinho dan Gabriel Jesus
Pemotongan gaji terhadap PNS TNI, Polri dan karyawan swasta ini rupanya digunakan untuk iuran Tapera.
Sikap pemerintah terhadap kebijakan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini dianggap seperti anjing menggonggong kafilah berlalu.
Meski menimbulkan pro dan kontra, nyatanya pemerintah tetap memberlakukan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk Tapera mulai Januari 2021.
Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan Gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu (24/10) Jakarta Berawan Pagi, Waspadai Hujan di Jakut & Kep Seribu
Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.
Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut?
Baca juga: Manajemen PSIS Semarang Tambah Kontrak Dragan Djukanovic
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.
Untuk pemupukan, BP Tapera bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).