Habib Rizieq Pulang
Jika Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Kedua Hari Ini, Apakah Polisi Akan Lakukan Jemput Paksa?
Jika Habib Rizieq Shihab tak penuhi panggilan kedua hari Senin (7/12/2020) ini, sesuai KUHAP polisi bisa melakukan jemput paksa pimpinan FPI itu.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Saya sudah sampaikan dari awal panggilan pertama, agar cukup ditemani pengacaranya saja," kata Yusri Yunus.
"Sebab siapa pun yang datang ke sini membawa massa, akan kami tindak tegas. Karena memang ada aturan PSBB sudah jelas, tak boleh ada kerumunan," kata Yusri.
Dia mengimbau kepada pendukung Habib Rizieq tidak usah mengantar ke Polda Metro Jaya.
"Cukup dengan pengacaranya. Tetapi kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya akan tindak tegas semuanya. Kami akan bubarkan dan tindak tegas," kata Yusri.
Baca juga: Datang Sore Hari, Ketua Panitia Acara Akad Nikah Putri Rizieq Shihab Tak Jadi Dijemput Paksa Polisi
Baca juga: Belum Terima Surat Hasil Swab Rizieq Shihab, Bima Arya: Bisa Jadi Tidak Benar atau Tidak Dilaporkan
Sementara itu, Tim penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menilai bahwa alasan Rizieq Shihab tidak hadir pada panggilan pertama, Selasa (2/12/2020) tidak patut dan tidak wajar.
Alasan ketidakhadiran Habib Rizieq itu disampaikan pengacaranya ke penyidik.
"Alasan HRS tidak hadir kemarin itu kan karena kondisi kesehatannya dalam pemulihan. Namun saat diminta surat keterangan sakit dari dokter, tim kuasa hukumnya tidak punya," kata Yusri, Kamis (3/12/2020).
"Karenanya penyidik menilai alasannya tidak patut dan tidak wajar," katanya lagi.
Penilaian serupa juga diberikan atas alasan ketidakhadiran menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, yang tak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Tak Bisa Pastikan Kebenaran Beredarnya Hasil Swab Habib Rizieq,Ini Katanya
Baca juga: Bima Arya Jalani Pemeriksaan di Polresta Bogor Kota Terkait Hasil Swab Habib Rizieq di RS Ummi
Alasan Hanif Alatas saat itu karena ada acara lain yang harus dihadiri pada waktu bersamaan dengan jadwal pemeriksaan petugas.
Lantas, petugas melayangkan panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Rabu (2/12/2020).
Dalam surat panggilan itu, mereka diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (7/12/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua bagi Habib Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, Rabu (2/12/2020) siang ini.
Surat panggilan disampaikan langsung penyidik ke rumah Habib Rizieq, di Petamburan.
Rizieq Shihab dan menantunya akan diperiksa sebagai saksi, terkait kasus kerumunan dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Sabtu (14/11/2020).