Habib Rizieq Pulang
Jika Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Kedua Hari Ini, Apakah Polisi Akan Lakukan Jemput Paksa?
Jika Habib Rizieq Shihab tak penuhi panggilan kedua hari Senin (7/12/2020) ini, sesuai KUHAP polisi bisa melakukan jemput paksa pimpinan FPI itu.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Jika Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan kedua hari Senin (7/12/2020) ini, apakah penyidik kepolisian akan melakukan jemput paksa?
Sesuai KUHAP, penyidik kepolisian Polda Metro Jaya bisa melakukan jemput paksa atas diri pimpinan FPI itu.
Senin (7/12/2020) hari ini Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa Rizieq Shihab sebagai saksi.
Imam Besar Front Pembela Islam yang bermarkas di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu akan diperiksa dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Pemanggilan hari ini merupakan panggilan kedua terhadap Rizieq Shihab untuk diperiksa penyidik.
Sebelumnya, pada panggilan pertama, Rizieq tidak datang memenuhi panggilan, Selasa (1/12/2020).
Kemudian, penyidik melayangkan panggilan kedua dan meminta Rizieq Shihab datang untuk diperiksa, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Sempat Dihadang FPI di Petamburan, Polri Pastikan Surat Panggilan Kedua Telah Diterima Rizieq Shihab
Baca juga: Polda Metro Jaya Minta Habib Rizieq tak Bawa Massa saat Penuhi Panggilan Penyidik
Jika Habib Rizieq tak juga memenuhi panggilan kedua, maka sesuai KUHAP, penyidik bisa melakukan jemput paksa atas dirinya.
Namun, mengenai kepastian datang atau tidak Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya pada pemanggilan kedua, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar enggan berkomentar.
"Kita lihat Senin besok ya," kata Aziz Yanuar kepada Wartakotalive.com, Minggu kemarin.
Saat dimintai tanggapan soal kemungkinan Habib Rizieq Shihab dijemput paksa polisi jika tak hadir, Aziz juga enggan menanggapi lebih jauh.
"Perkembangannya, kita lihat Senin besok," katanya lagi.
Baca juga: VIDEO Polda Metro Jaya Periksa 4 Pejabat Pemprov DKI, Saksi Terkait Kerumunan di Rumah Rizieq Shihab
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Nyatakan Siap Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Habib Rizieq Shihab
Dilarang bawa massa
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta Rizieq Shihab tak membawa massa pendukung dan simpatisannya, saat memenuhi panggilan penyidik, Senin (7/12/2020).
Menurut Yusri Yunus, petugas akan bertindak tegas jika ada massa membuat kerumunan karena melanggar protokol kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).