Virus Corona Jabodetabek

2 Bulan Sejak Ditunjuk Pemprov DKI Jadi Tempat Isolasi, Wisma JIC Koja Belum Terima Pasien Covid-19

Wisma Jakarta Islamic Center (JIC), Koja, Jakarta Utara, belum juga dipakai sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG).

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Wisma Jakarta Islamic Centre akan dijadikan tempat isolasi mandiri pasien virus corona atau Covid-19. 

Bahkan, Graha Wisata TMII telah dipakai sejak satu bulan yang lalu untuk pasien terkonfirmasi Covid-19 melakukan isolasi mandiri.

25 pasien di antaranya telah pulang usai dinyatakan sembuh.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tiga lokasi di Ibu Kota menjadi tempat isolasi mandiri orang yang terpapar Covid-19 tanpa gejala.

Baca juga: Ini 14 Kecamatan yang Siap Dilepas Pemkab Bogor untuk Dukung Pembentukan Kabupaten Bogor Barat

Ketiga tempat itu adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta atau Jakarta Islamic Center (JIC) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan Covid-19. Surat itu ditetapkan Anies Baswedan pada Selasa (22/9/2020) lalu.

 Pegawai KPK Pamit, Nurul Ghufron: Pejuang Takkan Tinggalkan Gelanggang Sebelum Kemenangan Diraih

Berdasarkan data yang diterima, ada tiga poin yang ditetapkan dalam Kepgub itu.

Pertama, menetapkan lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan Covid-19, dengan daftar sebagaimana tercantum dalam laporan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub tersebut.

Poin kedua, biaya yang diperlukan untuk pengelolaan lokasi isolasi terkendali sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu, dibebankan pada APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto Gugat Sri Mulyani, Mantan Pimpinan KPK: Orde Baru Sudah Almarhum

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Anies Baswedan di poin ketiga Kepgub yang dikutip pada Senin (28/9/2020).

Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan alamat tiga tempat lokasi isolasi mandir orang yang terpapar Covid-19.

Untuk JIC berada di Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

 Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Sembuh, Anak Buahnya Meninggal Akibat Covid-19

Kemudian Graha Wisata TMII berada di Jalan Raya TMII, Kelurahan Cipayung dan Ceger di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Terakhir, Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR, Jalan Raya Ragunan, Jalan Harsono, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (*)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved