Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Edhy Prabowo Korupsi, Adik: Prabowo Subianto Sangat Kecewa dengan Anak yang Dia Angkat dari Selokan

Hashim masih ingat bagaimana letupan amarah itu dikatakan oleh kakaknya yang juga Menteri Pertahanan.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Ketua Umum Edhy Prabowo, seusai bertemu Prisiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hashim Djojohadikusumo, adik kandung Prabowo Subianto, mengungkapkan reaksi kakaknya saat mengetahui mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK.

Hal itu ia ungkapkan saat dalam konferensi pers di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (4/12/2020).

"Pak Prabowo sangat marah, kecewa merasa dikhianati," kata Hashim.

Baca juga: Cantik dan Jilbab Jadi Kata Kunci Bermasalah di Cuitan Maaher At-Thuwailibi, Penjara 6 Tahun Menanti

Hashim masih ingat bagaimana letupan amarah itu dikatakan oleh kakaknya yang juga Menteri Pertahanan.

"Dia bilang sangat kecewa dengan anak yang dia angkat dari selokan 25 tahun lalu."

"I pick him up from the gutter, and this is what he does to me?" katanya menirukan ucapan Prabowo.

Baca juga: Surya Paloh Sudah Negatif Covid-19 Sejak 1 Desember 2020, tapi Belum Pulang dari RSPAD

Hashim juga membantah perusahan keluarganya, PT Bima Sakti Mutiara, terlibat dalam pusara kasus izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.

Hal itu dikatakan Hotman Paris selaku kuasa hukum keluarga Hashim.

Hotman Paris Hutapea menyebut keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusomo, belum memiliki izin ekspor benih lobster.

Baca juga: Ini Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Pecah Rekor Melonjak 8.369 Orang, Papua Berkontribusi

Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait dugaan korupsi izin ekspor benur.

"Empat kelengkapan ekspor dia (Sarah) belum dapat, artinya belum punya izin ekspor lengkap."

"Artinya belum pernah ekspor dan tidak pernah nyogok untuk dapatkan hal itu," tutur Hotman.

Baca juga: Maaher At-Thuwailibi Ditangkap, Politikus Nasdem: Bukan Kriminalisasi, tapi Ulama yang Kriminal

Ada pun keempat kelengkapan tersebut, yakni sertifikat budi daya lobster, sertifikat instalasi karantina ikan, cara pembibitan yang baik, dan surat penetapan waktu pengeluaran ekspor.

Hotman mengatakan, baik Hashim maupun Rahayu Saraswati yang notabene masih keluarga Prabowo Subianto, bahkan sampai Edhy Prabowo ditangkap belum mendapatkan empat kelengkapan tersebut.

Padahal, di satu sisi, ada perusahaan lain yang sudah mendapatkan izin. Jumlahnya bahkan disebut Hotman mencapai puluhan.

Baca juga: Data Red Notice Djoko Tjandra Masih Bisa Dilihat Meski Sudah Terhapus, tapi Tak Bisa Dipakai

"Ini yang disesalkan dia (Sarah) sebagai ponakan Prabowo dapat diskriminasi."

"Ada 60 sudah dapat izin."

"Mereka oleh pengusaha jago lobi sudah dapat, tapi dia sampai hari ini, sampai ditangkap menterinya, izin ekspor belum ada," ujarnya.

Baca juga: TNI AD Ciptakan Ban Tanpa Angin, Anti Bocor, Kebal Peluru, dan Sanggup Tahan Beban 3 Ton

Hotman mengatakan, Saraswati menginginkan perusahaannya mendapatkan izin tanpa ada lobi-lobi yang sifatnya transaksional.

"Dia mau tempuh jalur resmi tanpa sogokan," jelas Hotman.

Kecelakaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.

Hal itu terkait kasus dugaan suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Seusai menyandang status tersangka, Edhy Prabowo meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya tersebut.

Baca juga: Pangdam Jaya: Agama Mengajarkan Berkatalah yang Baik Atau Diam, Bukan Mencaci Maki

Ia menyebut kasus hukum yang menjeratnya itu adalah sebuah kecelakaan.

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seolah-olah saya pencitraan di depan umum."

"Itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," ucap Edhy di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Baca juga: Edhy Prabowo Diciduk KPK, Wagub DKI Ogah Ikut Campur

"Dan saya bertanggung jawab atas ini semua, saya tidak lari."

"Dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan," imbuhnya.

Menteri asal Partai Gerindra ini juga secara khusus meminta maaf kepada keluarganya, karena kini ia harus menjalani kasus hukum korupsi dugaan suap ekspor benih lobster.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 25 November 2020: Rekor Baru! Pasien Positif Melonjak 5.534 Orang

Edhy menegaskan, dirinya akan bertanggung jawab atas ulahnya tersebut.

"Mohon maaf kepada Ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat."

"Saya masih kuat, dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi yang terjadi," tuturnya.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Karawang Tambah 82 Orang, Tiga Pabrik Jadi Klaster Baru

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Tak hanya Edhy, KPK juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka.

Yakni, dua stafsus Edhy Prabowo bernama Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi; staf istri Menteri KKP bernama Ainul Faqih; dan Amril Mukminin selaku swasta.

Baca juga: Buka Peluang Bertemu Rizieq Shibab, Pangdam Jaya: FPI Bukan Musuh Kita

Pihak lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Edhy dan sejumlah pihak lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara."

Baca juga: Polri Klaim Kini Tak Ada Lagi Polisi Menganggur yang Jadi Analisis Kebijakan, Semuanya Punya Jabatan

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara."

"Terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan 100 ribu dolar AS dari Suharjito.

Baca juga: KPK Ciduk Edhy Prabowo, Bambang Widjojanto: Bravo Novel Baswedan!

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Edhy dan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Jokowi: Pandemi Belum Berakhir, tapi Kita akan Segera Melangkah untuk Pemulihan

Sedangkan Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved