PNS

Sistem Kenaikan Pangkat Dan Model Penggajian PNS Bakal Diubah, Ini Bocorannya

Sistem Kenaikan Pangkat Dan Model Penggajian PNS Bakal Diubah, Ini Bocorannya. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Warta Kota/Muhammad Azzam
Sebanyak 616 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilantik menjadi pejabat fungsional di Gedung Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (30/9/2019) kemarin. Kini muncul kabar akan ada perubahan sistem kenaikan pangkat dan penggajian PNS. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sistem kenaikan pangkat PNS dan model penggajian PNS bakal berubah. 

Hal ini memang masih wacana, tapi tak ada salahnya diketahui lebih dulu. 

Ya, kini dipastikan membuat para PNS bertanya-tanya mengenai besaran gaji PNS saat ini.

Sebab kabar yang beredar saat ini, wacana gaji PNS diubah tersebut diperkirakan akan terjadi dalam waktu dekat ini.

Baca juga: Minggu 29 November Hari Korpri ke-49, Ini Arti Lambang Ada di Baju Batik PNS

Mengenai wacana gaji PNS terjadi perubahan tersebut, dijelaskan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lalu, bagaimana skema gaji PNS di era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi sebenarnya saat ini?

BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah mempercepat upaya reformasi sistem baru tersebut.

Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono.

Baca juga: Ini Profil Christie Hartono yang Tangannya Digenggam Ariel NOAH, Ternyata Anak Presdir Microsoft

Ia mengatakan, upaya di atas diharapkan dapat mempercepat proses perumusan kebijakan teknis.

Tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

"Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga," katanya dalam keterangan pers.

"Seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,

Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah," katanya menambahkan.

Perubahan Sistem Kenaikan Pangkat

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved