PNS

Sistem Kenaikan Pangkat Dan Model Penggajian PNS Bakal Diubah, Ini Bocorannya

Sistem Kenaikan Pangkat Dan Model Penggajian PNS Bakal Diubah, Ini Bocorannya. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Warta Kota/Muhammad Azzam
Sebanyak 616 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilantik menjadi pejabat fungsional di Gedung Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (30/9/2019) kemarin. Kini muncul kabar akan ada perubahan sistem kenaikan pangkat dan penggajian PNS. 

Paryono melanjutkan, reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Baca juga: Mohammad Idris Positif Covid-19, Waras Wasisto: Abai Protokol Kesehatan Bukan Pimpinan yang Baik

Dimana pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS).

Sementara pada sistem pangkat ke depan pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan).

Nah, hal ini berarti nantinya kurang lebih kenaikan pangkat PNS, terutama di pangkat IIIA ke atas, akan seperti Polri dan TNI, yakni tinggi pangkat akan sesuai dengan jabatannya.

Sedangkan proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN

dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang,

dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

"Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan."

Baca juga: Habib Rizieq Diisukan Kabur dari RS Ummi, Munarman : Penguasa Jangan Cari-cari Kesalahan Orang

"Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," lanjut Paryono.

Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang,

dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan nilai jabatan (job value).

Nilai jabatan sendiri diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Perlu diketahui, pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang gaji PNS.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved