Minggu 29 November Hari Korpri ke-49, Ini Arti Lambang Ada di Baju Batik PNS
Tema Hari Korpri pada 2020 kali ini adalah “Korpri Berkontribusi Melayani Dan Mempersatukan Bangsa”.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Hari ini Minggu 29 November 2020 merupakan HUT Korpri ke-49.
Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) diperingati setiap 29 November.
Tema Hari Korpri pada 2020 kali ini adalah “Korpri Berkontribusi Melayani Dan Mempersatukan Bangsa”.
Adapun tujuan peringatan hari Korpri 2020 adalah:
Mengajak anggota Korpri di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik serta kepedulian seluruh anggota Korpri di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Pensiunan PNS Bakal Dapat Uang Taperum, Prosesnya Sudah Sampai Tahap Ini
Baca juga: Pensiun PNS Bakal Dapat Pengembalian Dana dari BP Tapera, Ini Persyaratannya untuk Pencairan
Meningkatkan netralitas semangat profesionalisme kepada seluruh ASN Memantapkan fungsi organisasi Korpri sebagai perekat pemersatu bangsa
Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan dalam bentuk kegiatan olahraga, bhakti sosial, penghijauan, pembinaan mental atau rohani dan lain-lain.
Sejarah Korpri
Korpri adalah wadah yang berguna untuk menghimpun pegawai negeri, BUMN, BUMD, serta perusahaan dan pemerintah desa.
Hari Korpri diperingati bertepatan dengan terbentuknya Korpri pada 29 November 1971.
Pembentukan Korpri dilakukan pada zaman kepemimpinan Presiden Soeharto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/1971.
Pada dasarnya tujuan awal pembentukan Korpri adalah untuk menghimpun pegawai dari beragam instansi.
Baca juga: Anies Baswedan Tidak Pangkas TKD Pegawai Negeri Sipil dalam 5 Bidang Pekerjaan ini
Namun Korpri lebih sering dikaitkan dengan PNS. Awalnya, Korpri dibentuk sebagai organisasi yang tidak memihak sisi mana pun.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu anggota Korpri sulit membedakan dirinya sebagai anggota Korpri atau anggota lain.
Korpri yang beranggotakan para PNS banyak dinilai memiliki tujuan memperkuat barisan partai waktu itu.
Baca juga: BLT Guru Honorer dan Tenaga Pendidik non-PNS Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud, Berikut Fakta Lengkapnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/airin-genit.jpg)