ASN
Anies Baswedan Tidak Pangkas TKD Pegawai Negeri Sipil dalam 5 Bidang Pekerjaan ini
TKD pegawai negeri DKI Jakarta yang bekerja dalam lima bidang ini tidak dipangkas. Mereka terutama bekerja untuk menangani pandemi virus corona.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2020.
Pergub yang ditetapkan pada 19 Mei 2020 itu tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan data yang diterima Wartakotalive.com, pergub itu menjelaskan mengenai rasionalisasi masing-masing sebesar 25 persen untuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, insentif pemungutan pajak daerah bersih yang diterima dan tunjangan transportasi bagi pejabat juga tidak dibayarkan.
• Unggah Data THR TGUPP DKI Cair Rp 50 Juta, William PSI Bandingkan, ASN DKI Dipotong Termasuk TKD-nya
• 3 SKPD Pemprov DKI ini tidak Tangani Pandemi Corona, Tapi dapat TKD Penuh, DPRD: Gubernur harus Adil
Meski terdapat pemangkasan tunjangan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, namun PNS yang bekerja dalam lima bidang pekerjaan ini tunjangannya tidak dipangkas.
Mereka adalah tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan yang langsung menangani Covid-19 di rumah sakit umum daerah (RUSD) dan puskesmas.
Kemudian, petugas pemulasaran jenazah prosedur Covid-19, petugas pemakaman prosedur Covid-19, petugas pengelola data informasi epidemiologi Covid-19.
Selain itu, petugas yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi virus corona.
• TKD PNS DKI Mulai Dipotong Mei 2020, Ini Besaran Minimum dan Maksimal Potongan TKD
• Beredar Instruksi Gubernur Pemotongan TKD Pegawai untuk Covid-19 Sebesar 20 Persen, ini Kata BKD DKI
Masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dapat mengusulkan nama-nama PNS bila memiliki keahlian dalam menangani Covid-19.
Nantinya, nama mereka akan dimasukkan ke dalam daftar nama PNS yang dikecualikan terkena rasionalisasi TKD untuk diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah.
TKD dan insentif pemungutan pajak daerah sebesar 25 persen tidak hanya dirasionalisasi, tapi juga ditunda.
Rasionalisasi TKD dan penundaan pembayarannya sebesar 25 persen mulai berlaku sejak April 2020 sampai Desember 2020.
• 50 Persen Tunjangan ASN DKI Dipangkas, 25 Persen untuk Anggaran Covid-19, Sisanya Dibayar Nanti
• Komisi A DPRD DKI Jakarta Minta Tunjangan Kinerja Daerah Tenaga Kesehatan Tidak Dipangkas
Sedangkan penundaan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah bagi pegawai mulai berlaku sejak triwulan kedua 2020 sampai triwulan keempat.
"Tunjangan transportasi bagi pejabat struktural tidak dibayarkan terhitung sampai bulan April 2020 sampai Desember 2020,” seperti dikutip dari Pergub No 49 tahun 2020, Jumat (29/5/2020).
Sementara itu, DKI Jakarta tetap mengeluarkan kewajibannya kepada PNS dengan membayarkan sisa 50 persen TKD-nya pada kelas jabatan setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/petugas-medis-oi.jpg)