PSBB Jakarta
TKD PNS DKI Mulai Dipotong Mei 2020, Ini Besaran Minimum dan Maksimal Potongan TKD
Mulai Mei 2020, tunjangan kinerja daerah PNS DKI Jakarta bakal dipotong maksimal 50 persen. Pemotongannya ini terkait pandemi virus corona.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta terpaksa memangkas tunjangan kinerja daerah (TKD) Pegawai Negeri Sipil akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Persentase pemotongannya beragam tergantung tingginya jabatan struktural dan fungsional pegawai yakni mulai dari 10 persen hingga 50 persen.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, pemangkasan TKD bakal dimulai pada Mei 2020 ini.
TKD dipangkas untuk menyesuaikan postur keuangan daerah yang tersedot banyak untuk penanganan pandemi virus corona.
Di sisi lain, perolehan pendapatan DKI diprediksi juga merosot akibat pandemi virus Covid-19.
• Anggaran untuk Pencegahan Corona, Tahun Ini Tak Ada Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS, TNI dan Polri
• Jika Pandemi Covid-19 Terus Memburuk, Gaji dan Tunjangan PNS Kota Bekasi Bakal Dipotong
Selama pandemi Covid-19 ditemukan di Jakarta pada akhir Februari 2020, Pemprov telah melakukan kebijakan untuk memotong rantai penyebaran virus corona.
Kebijakan itu memicu anjloknya pendapatan daerah karena menutup tempat pariwisata, menutup perusahaan di luar 11 sektor yang diizinkan dan sebagainya.
"Nanti penyesuaiannya terhadap penghasilan setinggi-tingginya 50 persen,” kata Chaidir kepada wartawan, Senin (4/5/2020).
Menurutnya, kebijakan tersebut telah disetujui kepala daerah sejak April lalu, sehingga implementasinya dilakukan pada Mei ini.
Pemotongan pendapatan ini hanya berlaku untuk TKD yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan gaji pokok PNS tetap diterima penuh pegawai.
• Ini Daftar Gaji PNS Terbaru, Mulai dari Gaji Pokok PNS Golongan 1 Hingga 4 dan Rincian Tunjangan PNS
• VIDEO : Anies Ubah Pemberian Tunjangan Kinerja Sesuai Hasil Kerja Pegawai
“Kalau tunjangan itu kan kaitan dengan insentif seluruh pegawai terhadap pekerjaannya,” ujar Chaidir.
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, besaran TKD ASN berbeda-beda.
Besaran TKD tergantung jabatan yang diemban aparatur di pemerintah daerah.
Dari jabatan birokrasi tertinggi yakni Sekretaris Daerah DKI Jakarta mendapat TKD per bulan mencapai Rp 127.710.000, jabatan Deputi Gubernur dengan TKD Rp 69.840.000 per bulan.
Asisten Deputi Gubernur besaran TKD Rp 50.220.000 per bulan, dan Kepala Dinas/Badan dari Rp 63 juta sampai Rp 51 juta per bulan.
• Guru Korban Banjir Akan Dapat Tunjangan 3 Bulan, Data Sementara 290 Sekolah di DKI Terdampak Banjir
• Tunjangan Pensiun ASN Diusulkan Naik dari Rp 70 Juta jadi Rp 700 Juta, Begini Caranya