PNS

Sistem Kenaikan Pangkat Dan Model Penggajian PNS Bakal Diubah, Ini Bocorannya

Sistem Kenaikan Pangkat Dan Model Penggajian PNS Bakal Diubah, Ini Bocorannya. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Warta Kota/Muhammad Azzam
Sebanyak 616 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilantik menjadi pejabat fungsional di Gedung Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (30/9/2019) kemarin. Kini muncul kabar akan ada perubahan sistem kenaikan pangkat dan penggajian PNS. 

Sebagaimana yang diatur didalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya,

Baca juga: Ucapkan HUT ke-92 Persija, Anies Baswedan Pastikan Jakarta International Stadium Rampung Tahun 2021

seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

Terkahir Paryono menegaskan, seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara.

"Dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru yang nantinya tidak memberikan dampak negatif"

"baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," kata Paryono.

Berikut daftar besaran gaji PNS terbaru berdasarkan masa kerja:

1. Golongan Ia:

a. Masa Kerja O tahun = Rp. 1.560.800

b. Masa Kerja 26 tahun = Rp. 2.335.800

2. Golongan Ib

a. Masa Kerja 3 tahun= Rp. 1.704.500

b. Masa Kerja 27 tahun= Rp. 2.472.900

3. Golongan Ic

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved