Breaking News

BREAKING NEWS: Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara dan Kadis LH, Terkait HRS?

Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Rangga Baskoro
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dari jabatannya masing-masing. 

Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan gelar perkara awal dalam kasus ini dan sudah menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: VIDEO Kapolda Metro Jaya Sebut Ada Perbuatan Pidana Dalam Kerumunan Akad Nikah Putri Rizieq Shihab

"Dalam gelar perkara sebelumnya semua jelas. Yang semula diduga ada tindak pidana, sekarang kita meyakini bahwa peristiwa itu ada pidananya. Sehingga kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.

Setelah itu tambah Tubagus, pihaknya menyusun rencana penyidikan.

"Apa saja yang dikerjakan dalam rencana penyidikan, yakni mendasari pemenuhan kepada alat bukti. Yakni terdiri dari saksi, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, surat, dokumen dan sebagainya," ujarnya.

Baca juga: Mau Dipanggil Penyidik Rizieq Shihab Sakit, Kapolda: Positive Thinking Saja

Karenanya kata dia sesuai yang disampaikan Kapolda Metro Jaya, maka semua pihak yang terkait dan dibutuhkan untuk memenuhi alat bukti itu akan dilakukan pemeriksaan termasuk Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menuturkan dari hasil penyelidikan pihaknya, dipastikan ada unsur perbuatan pidana atau dugaan pelanggaran protokol kesehatan, dalam kerumunan saat acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Baca juga: Ada Unsur Pidana di Kerumunan Akad Nikah Anaknya, Polda Metro Jaya Segera Panggil Rizieq Shihab

Karenanya kata dia semua pihak yang dipandang perlu akan dipanggil dan dimintai keterangan penyidik dalam kasus ini.

"Hari ini Ditresrkimum, penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan sudah menemukan adanya perbuatan pidana sehingga, hari ini naik sidik," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: HUT Kodam Jaya, Kodim 0501 JP/BS Gelar Rapid Test di Markas Habib Rizieq Shihab

Karenanya kata dia penyidik mulai melakukan langkah tingkat penyidikan dan memanggil semua pihak yang dianggap perlu untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipangil untuk dimintai keterangan," katanya.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Hari Ini Polda Gelar Tes Covid-19 di Petamburan Usai Banyak yang Sakit Pascaacara Rizieq Shihab

Hal itu setelah penyidik rampung melakukan gelar perkara, Kamis (26/11/2020).

"Dari hasil gelar perkara yang baru selesai hari ini, maka sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Jadi status kasusnya, dari penyelidikan dinaikan ke penyidikan, dimana untuk membuat terang suatu tindak pidana di sini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya saat ini penyidik sedang mengumpulkan kembali alat bukti, mulai dari keterangan saksi, serta bukti-bukti petunjuk atau surat, guna menentukan atau menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: FPI Benarkan Habib Rizieq Shihab Dirawat di Rumah Sakit,Sudah Jalani Swab Test dan General Check Up

"Semuanya ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut, perkembangannya apa yang akan dilakukan oleh penyidik kita tunggu saja. Karena untuk menentukan tersangka minimal harus ada dua alat bukti yang cukup," katanya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved