Kasus Rizieq Shihab
Mau Dipanggil Penyidik Rizieq Shihab Sakit, Kapolda: Positive Thinking Saja
Karena itu, kata dia, semua pihak yang dipandang perlu akan dipanggil dan dimintai keterangan penyidik dalam kasus ini.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Iya termasuk (Rizieq Shihab). Semua, siapa saja. Bahasanya semua dan siapa saja, kita tidak mengkhususkan ke satu orang."
"Jadi siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti tersebut akan kita mintai keterangan dan kita panggil," jelas Tubagus.
Pemanggilan kata dia, bisa dalam kapasitas sebagai saksi atau kapasitas sebagai tersangka.
Baca juga: Seminggu Lebih Hilang di Tembagapura Papua, DPR Minta Basarnas Bantu Cari Prada Hengky
"Untuk tersangka kita lakukan gelar perkara lagi, setelah adanya alat bukti tadi," cetus Tubagus.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara awal dalam kasus ini, dan sudah menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dalam gelar perkara sebelumnya semua jelas."
Baca juga: Besok Pemerintah akan Putuskan Soal Pemotongan Waktu Libur Panjang Akhir Tahun
"Yang semula diduga ada tindak pidana, sekarang kita meyakini bahwa peristiwa itu ada pidananya. Sehingga kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan," paparnya.
Setelah itu, tambah Tubagus, pihaknya menyusun rencana penyidikan.
"Apa saja yang dikerjakan dalam rencana penyidikan, yakni mendasari pemenuhan kepada alat bukti."
Baca juga: Susi Pudjiastuti: Biarkan Tuhan Budi Dayakan Lobster di Laut, Manusia Ambil Saat Sudah Besar
"Yakni terdiri dari saksi, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, surat, dokumen dan sebagainya," bebernya.
Karena itu, sesuai yang disampaikan Kapolda Metro Jaya, maka semua pihak terkait dan dibutuhkan untuk memenuhi alat bukti akan diperiksa, termasuk Rizieq Shihab.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Survei SMRC: Cuma 43 Persen Masyarakat yang Suka Rizieq Shihab dan FPI
Hal itu setelah penyidik rampung melakukan gelar perkara, Kamis (26/11/2020).
"Dari hasil gelar perkara yang baru selesai hari ini, maka sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan."
Baca juga: KRONOLOGI KPK Ciduk Menteri KP Edhy Prabowo, 6 Orang Lainnya Juga Jadi Tersangka
"Jadi status kasusnya, dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan."
