Berita Bekasi

60 Persen Peredaran Narkoba di Kabupaten Bekasi Dikendalikan Napi, Pengamat: Ditjenpas Harus Ungkap

Tingginya peredaran narkoba yang dikendalikan napi membuat lapas kehilangan tujuan utamanya sebagai sarana bagi warga binaan menyadari kesalahan

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
Ilustrasi penjara 

Usep menerangkan hal itu terungkap dari keterangan pelaku yang tertangkap saat melakukan transaksi atau hendak mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Petugas Lapas Jadi Tersangka Kaburnya Changpan, Trubus Minta Kalapas dan Kakanwil Banten Dievaluasi

Termasuk yang terbaru, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cikarang yang diduga mengendalikan peredaran narkoba setelah dilakukan penangkapan dua driver ojek online yang menjadi kurir.

Diungkapkan Usep, kasus tersebut bukan satu-satunya yang melibatkan napi di dalam lapas. Bahkan, kata dia, mayoritas peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi dikendalikan dari dalam lapas.

“Jadi bukan hanya kasus kemarin saja yang driver ojol, ada beberapa kasus yang diduga melibatkan napi di lapas, ya setidaknya 60 persen peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi dikendalikan dari lapas,” ucapnya.

Dari rata-rata delapan kasus yang ditangani setiap bulan, kata Usep, empat sampai lima kasus di antaranya melibatkan napi dari dalam lapas, baik Lapas Cikarang maupun lapas lainnya di sekitar Kabupaten Bekasi.

Modusnya pemesan selalu memesan ke napi yang di dalam lapas, kemudian napi ini menghubungi gudang yang kemudian menghubungi kurir untuk mengirimkan barang.

"Tapi hubungan ini tidak saling kenal, tidak saling bertemu, barangnya disimpan di suatu tempat,” ucap dia.

Dari modus tersebut, lanjut Usep, napi memiliki peran penting sebagai pengendali. Dari serangkaian kasus yang ditangani, para napi diketahui menggunakan alat komunikasi untuk memuluskan upayanya mengedarkan narkoba.

Padahal seusai Permenkumham 6/2013 pasal 4 huruf j disebutkan bahkan seorang narapidana dilarang memiliki, membawa atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau computer, kamera, alat perekam hingga telepon genggam.

Tidak diketahui dari mana alat komunikasi itu didapatkan napi yang kemudian digunakannya di dalam penjara. Padahal, sejak pandemi covid-19, seluruh lapas meniadakan kunjungan langsung pihak keluarga ke napi.

Baca juga: DEBAT SERU, Sebut Anies Bersalah Biarkan Acara HRS, Trubus Gugup saat Ditanya Fadli Zon Apa Dasarnya

“Ini yang perlu diusut lebih jauh. Koordinasi terus kami lakukan agar mampu mengusut kasus ini dengan tuntas. Ini terjadi juga pada kasus yang ojol ini,” ucap dia.

Satres Narkoba Polres Metro Bekasi juga memastikan pengembangan kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan narapidana di Lapas Cikarang tersebut tetap berlanjut.

Berkaitan dengan penangkapan dua kurir narkoba yang juga bekerja sebagai ojek online, pekan lalu. Keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 12 paket dengan berat mencapai 28,42 gram.

Dari pengakuannya, belasan paket barang haram itu dipesan dari seorang warga binaan di Lapas Cikarang.

Sementara belum memberi keterangan kepada awak media saat ditanya perihal tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved