Berita Bekasi

60 Persen Peredaran Narkoba di Kabupaten Bekasi Dikendalikan Napi, Pengamat: Ditjenpas Harus Ungkap

Tingginya peredaran narkoba yang dikendalikan napi membuat lapas kehilangan tujuan utamanya sebagai sarana bagi warga binaan menyadari kesalahan

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
Ilustrasi penjara 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI--- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap sebanyak 60 persen peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi dikendalikan warga binaan atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (lapas).

Melihat hal itu, Pakar hukum Universitas Padjadjaran Yesmil Anwar menilai harus menjadi perhatian serius bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM.

Selain karena persentase yang tinggi, fenomena ini pun dinilai telah membudaya sehingga harus ditindak dengan segera.

"Narkotika di dalam lapas bukan hal baru tapi sampai 60 persen (peredaran narkoba berasal dari dalam lapas) merupakan hal yang menarik. Karena kalau bisa sampai berkembang dengan begitu pesat, maka apakah fungsi lapas masih sesuai dengan tujuan utamanya. Tentu ini harus diungkap tuntas,” ujar Yesmil saat dihubungi, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Setelah Kasus Kaburnya Cai Changpan, Pengamat Heran Kalapas Tangerang Malah Dapat Promosi Jabatan

Ia menyebut, tingginya peredaran narkoba yang dikendalikan napi membuat lapas kehilangan tujuan utamanya sebagai sarana bagi warga binaan menyadari kesalahan dan memperbaiki diri.

Penegakkan hukum menjadi percuma, jika warga binaan leluasa mengendalikan peredaran narkoba. Bahkan, kata Yesmil, seorang bandar akan lebih terlindungi ketika mengedarkan narkoba dari dalam lapas dari pada di luar.

"Di kala aparat menangkap seorang bandar akan menjadi sia-sia karena bandar tetap dapat mengedarkan narkotika ketika nanti mendekam di dalam penjara," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Bakal Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Cikarang

"Apalagi kegiatannya lebih terlindungi, karena tidak mudah tercium, mereka merasa bebas karena tidak mungkin ditangkap lagi di dalam lapas, siapa yang mau nangkap. Jadi kebebasan tersendiri dan terlindungi,” kata Yesmil lagi.

Yesmil menambahkan, praktik peredaran narkotika ini diduga menggunakan skema kolaborasi, di mana bukan tidak mungkin ada campur tangan oknum petugas lapas dengan warga binaan.

“Tidak mustahil ada kolaborasi antara petugas dengan warga binaan. Untuk bisa bebas komunikasi itu gimana, kalau tidaj dibantu. Warga binaan sangat bebas berkomunikasi melalui hape, internet bahkan mereka diberi kesempatan untuk beli pulsa, ganti hape sudah menjadi fenomena," ucap dia.

Lebih jauh, Yesmil mengatakan, praktik ini harus segera disudahi dengan restrukturisasi di tingkat tertinggi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus mampu bertindak tegas, tidak hanya warga binaannya tetapi juga para petugasnya.

“Harus ada tindak tegas dari atasnya, berarti dari dirjennya, kemudian kanwil dan kalapasnya. Biasanya kalau kalapas yang dihukum bukan dihukum dipecat tapi lebih banyak dipindahkan ke lapas yang lain. Jadi mereka senang-senang saja. Kalau penegak hukumnya tidak punya loyalitas, tidak punya profesionalitas maka sangat memprihatinkan,” ucap dia.

Baca juga: Masalah Terus Terjadi di Sejumlah Lapas, Menkumham Didesak Lakukan Bersih-bersih Pejabat

Seperti diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari seorang napi di Lapas Kelas II Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam pengembangannya, ternyata 60 persrn peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi melibatkan napi dari dalam lapas baik wilayah Bekasi maupun sekitar.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 60 persen peredaran narkona di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dikendalikN oleh warga binaan atau narapida di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Demikian diutarakan Kepala Unit III Satres Narkoba, Inspektur Satu, Usep Aramsyah, kepada awak media, pada Senin (23/11/2020).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved