Berita Jakarta

Hindari Prasangka Buruk, Satpol PP Jakpus Tegaskan Bukan Hanya Baliho Rizieq Shibab yang Dicopot

Bernard mengaku telah menindak tegas baliho dan spanduk liar yang bertebaran di wilayah Jakarta Pusat pada Senin (23/11/2020) lalu.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Satpop PP Jakarta tertibkan baliho liar di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020) 

Ia mengimbau agar pemasangan spanduk dan baliho agar sesuai dengan peraturan daerah yang ada yakni memiliki izin dari Pemprov DKI Jakarta.

"Pokoknya harus ikuti aturan yang ada jika masyakarat mau pasang," tandasnya.

Baca juga: Kembali Viral, Foto-foto Prajurit TNI Kawal Pasangan Artis Sinetron Elina dan Pengusaha Gusti Ega

Satpol PP DKI turunkan ribuan baliho

Sementara itu, Satpol PP DKI Jakarta mengaku telah menurunkan ribuan spanduk dan baliho liar.

Total ada 1.483 spanduk dan baliho liar yang ditertibkan serentak di DKI Jakarta Senin (23/11/2020).

"Sudah 1.483 spanduk dan baliho ilegal diturunkan. Tapi itu kegiatan biasa, rutin kami lakukan," ujar Arifin dikonfirmasi Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Pangdam Jaya Pastikan yang Masih Nekat Pasang Baliho HRS Akan Ditangkap, Ada yang Berani?

Baca juga: 64 Pondok Pesantren di Kabupaten Bekasi Peroleh Bantuan Dana Terdampak Covid-19 dari Kemenag

Arifin memastikan tidak ada pengecualian dalam penertiban baliho liar tersebut.

Bendera partai, spanduk Habib Rizieq Shihab, hingga atribut Ormas diturunkan oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Penurunan ini mulai dari kawasan pemukiman warga hingga jalan protokol yang ada di Ibukota Jakarta.

"Kalau tidak ada ijin pasti akan kita turunkan," ucapnya.

Arifin berharap kedepannya tidak ada lagi pihak-pihak yang memasang baliho dan spanduk tidak berizin.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kabupaten Bogor Senin 23 November 2020: 7 Warga Jadi Pasien Baru, 15 Orang Sembuh

Ia mengimbau agar pemasangan spanduk dan baliho agar sesuai dengan peraturan daerah yang ada yakni memiliki izin dari Pemprov DKI Jakarta.

"Pokoknya harus ikuti aturan yang ada jika masyakarat mau pasang," tandasnya. 

Sebelumnya, baliho bergambar Rizieq juga diturunkan oleh aparat TNI.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman pun mengakui bahwa dia lah yang memerintahkan anggotanya untuk mencopot spanduk tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved