Virus Corona Jabodetabek
Denda PSBB di Jakarta Barat Tembus Rp 1,5 Miliar, Rp 800 Juta dari Pelanggar Tak Bermasker
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya sudah menindak 23 ribu pelanggar masker.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE, KEMBANGAN - Selama hampir satu tahun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan, Satpol PP Jakarta Barat sudah mengumpulkan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Denda mayoritas berasal dari sanksi pelanggar masker.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya sudah menindak 23 ribu pelanggar masker.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 24 November 2020: Pasien Positif Melonjak 4.192 Jadi 506.302 Orang
Sebagian mereka ada yang memilih sanksi kerja sosial, dan sebagian lagi ada yang memilih sanksi denda.
"Sampai November ini sudah hampir Rp 1,5 miliar denda PSBB didapat."
"Sebanyak Rp 800 juta berasal dari denda pelanggar masker," ujar Tamo saat dihubungi, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Segera Perpanjang PSBB Pra AKB, Pemkab Bogor Bakal Perketat Izin Keramaian
Sisanya hampir Rp 700 juta merupakan denda yang datang dari penindakan pelanggaran PSBB lainnya.
Termasuk, denda pelanggaran PSBB di tempat usaha ataupun perusahaan.
Pada pelanggaran tempat usaha, Tamo mengaku kerap menggerakkan pasukannya ke wilayah-wilayah yang riskan pelanggaran PSBB.
Baca juga: Selain di Dunia Nyata, Konten Provokatif Seperti Baliho Rizieq Shihab di Media Sosial Bakal Dicopot
Misalnya saja seperti kegiatan rutin di tempat wisata Kota Tua setiap Sabtu dan Minggu.
Sementara, untuk sanksi PSBB di perkantoran, pihaknya juga rutin menggelar razia di kantor-kantor Jakarta Barat.
Tidak jarang pihak Satpol PP masih kerap menemukan pelanggaran PSBB di perusahaan-perusahaan besar.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 24 November 2020: Cakung Hingga Cisauk Berpotensi Hujan Lebat
Pelanggaran PSBB yang paling sering ditemukan di perkantoran ialah terkait jaga jarak.
"Kadang kantor sudah beri tanda silang untuk tempat duduk pegawai."
"Tapi kadang itu kerap dilanggar oleh pegawai," jelas Tamo.
Baca juga: DAFTAR 38 RUU yang Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ada HIP dan Perlindungan Tokoh Agama
Wilayah riskan lain pelanggaran PSBB terjadi di dalam mobil.
Pihak Satpol PP Jakarta Barat kerap menemukan pengendara membandel enggan memakai masker.
Bahkan pihaknya beberapa kali sempat berdebat dengan pengendara mobil lantaran tidak terima terkena sanksi.
Baca juga: Tak Ingin Ada Kegaduhan Baru, 4 Fraksi Menolak RUU HIP Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021
Namun demikian, pihaknya tetap mengenakan sanksi terhadap pengendara mobil yang masih membandel tidak mengenakan masker.
Sebab, hal itu sudah sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020.
Bahkan, kata Tamo, pihaknya melarang petugas Satpol PP memberikan sanksi di luar Pergub tersebut.
Baca juga: Putri Rizieq Shihab dan Suaminya Tak Hadiri Undangan Klarifikasi, Polisi Bilang Rugi Sendiri
Misalnya saja seperti sanksi push up, melafalkan Pancasila, atau sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Pokoknya harus sesuai Pergub, yakni ada dua pilihan, sanksi kerja sosial atau sanksi denda," jelas Tamo.
Sampai saat ini pelanggar masker di Jakarta Barat mayoritas masih didominasi anak muda.
Baca juga: MK Minta Buruh Tawarkan Solusi Kekosongan Hukum Jika UU Cipta Kerja Diputuskan Inkonstitusional
Jumlah anak muda pelanggar masker sekira mencapai 80 persen dari total seluruh pelanggar masker.
Menurut Tamo, anak muda dapat menjadi sumber penular Covid-19.
Sayangnya, kesadaran itu masih rendah.
Baca juga: 71 Hari Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Denda Rp 5,7 Miliar Dikumpulkan dari Pelanggar
Padahal, meski tidak berdampak pada tubuhnya saat tertular Covid-19, anak muda berpotensi besar menularkan Covid-19 ke orang tua yang rentan komorbid.
"Saya sangat sayangkan, padahal kami sudah kencang razia."
"Fungsi razia kan ada dua, yakni sosialisasi dan penindakan," tutur Tamo.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 24 November 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 129.188 (25.6%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 59.398 (11.8%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 49.313 (9.5%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 48.965 (9.7%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 20.091 (4.0%)
RIAU
Jumlah Kasus: 18.893 (3.7%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 18.684 (3.7%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 18.504 (3.7%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 15.069 (3.0%)
BALI
Jumlah Kasus: 13.294 (2.6%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 12.934 (2.6%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 11.950 (2.3%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 9.859 (2.0%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 9.160 (1.8%)
ACEH
Jumlah Kasus: 8.160 (1.6%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 6.471 (1.3%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 6.167 (1.2%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 5.496 (1.1%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 5.303 (1.0%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 5.258 (1.0%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 5.076 (1.0%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 4.550 (0.9%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 4.271 (0.9%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 3.154 (0.6%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 3.065 (0.6%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 2.352 (0.5%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 2.288 (0.5%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 1.690 (0.3%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 1.632 (0.3%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 1.587 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 1.377 (0.3%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 1.235 (0.2%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 960 (0.2%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 908 (0.2%). (*)