Virus Corona Jabodetabek

Denda PSBB di Jakarta Barat Tembus Rp 1,5 Miliar, Rp 800 Juta dari Pelanggar Tak Bermasker

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya sudah menindak 23 ribu pelanggar masker.

Penulis: Desy Selviany |
Humas Polres Metro Jakarta Barat
Penindakan pelanggaran masker saat operasi yustisi di Tambora, Jakarta Barat, Senin (23/11/2020). 

WARTAKOTALIVE, KEMBANGAN - Selama hampir satu tahun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan, Satpol PP Jakarta Barat sudah mengumpulkan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Denda mayoritas berasal dari sanksi pelanggar masker.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya sudah menindak 23 ribu pelanggar masker.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 24 November 2020: Pasien Positif Melonjak 4.192 Jadi 506.302 Orang

Sebagian mereka ada yang memilih sanksi kerja sosial, dan sebagian lagi ada yang memilih sanksi denda.

"Sampai November ini sudah hampir Rp 1,5 miliar denda PSBB didapat."

"Sebanyak Rp 800 juta berasal dari denda pelanggar masker," ujar Tamo saat dihubungi, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Segera Perpanjang PSBB Pra AKB, Pemkab Bogor Bakal Perketat Izin Keramaian

Sisanya hampir Rp 700 juta merupakan denda yang datang dari penindakan pelanggaran PSBB lainnya.

Termasuk, denda pelanggaran PSBB di tempat usaha ataupun perusahaan.

Pada pelanggaran tempat usaha, Tamo mengaku kerap menggerakkan pasukannya ke wilayah-wilayah yang riskan pelanggaran PSBB.

Baca juga: Selain di Dunia Nyata, Konten Provokatif Seperti Baliho Rizieq Shihab di Media Sosial Bakal Dicopot

Misalnya saja seperti kegiatan rutin di tempat wisata Kota Tua setiap Sabtu dan Minggu.

Sementara, untuk sanksi PSBB di perkantoran, pihaknya juga rutin menggelar razia di kantor-kantor Jakarta Barat.

Tidak jarang pihak Satpol PP masih kerap menemukan pelanggaran PSBB di perusahaan-perusahaan besar.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 24 November 2020: Cakung Hingga Cisauk Berpotensi Hujan Lebat

Pelanggaran PSBB yang paling sering ditemukan di perkantoran ialah terkait jaga jarak.

"Kadang kantor sudah beri tanda silang untuk tempat duduk pegawai."

"Tapi kadang itu kerap dilanggar oleh pegawai," jelas Tamo.

Baca juga: DAFTAR 38 RUU yang Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ada HIP dan Perlindungan Tokoh Agama

Wilayah riskan lain pelanggaran PSBB terjadi di dalam mobil.

Pihak Satpol PP Jakarta Barat kerap menemukan pengendara membandel enggan memakai masker.

Bahkan pihaknya beberapa kali sempat berdebat dengan pengendara mobil lantaran tidak terima terkena sanksi.

Baca juga: Tak Ingin Ada Kegaduhan Baru, 4 Fraksi Menolak RUU HIP Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021

Namun demikian, pihaknya tetap mengenakan sanksi terhadap pengendara mobil yang masih membandel tidak mengenakan masker.

Sebab, hal itu sudah sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

Bahkan, kata Tamo, pihaknya melarang petugas Satpol PP memberikan sanksi di luar Pergub tersebut.

Baca juga: Putri Rizieq Shihab dan Suaminya Tak Hadiri Undangan Klarifikasi, Polisi Bilang Rugi Sendiri

Misalnya saja seperti sanksi push up, melafalkan Pancasila, atau sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Pokoknya harus sesuai Pergub, yakni ada dua pilihan, sanksi kerja sosial atau sanksi denda," jelas Tamo.

Sampai saat ini pelanggar masker di Jakarta Barat mayoritas masih didominasi anak muda.

Baca juga: MK Minta Buruh Tawarkan Solusi Kekosongan Hukum Jika UU Cipta Kerja Diputuskan Inkonstitusional

Jumlah anak muda pelanggar masker sekira mencapai 80 persen dari total seluruh pelanggar masker.

Menurut Tamo, anak muda dapat menjadi sumber penular Covid-19.

Sayangnya, kesadaran itu masih rendah.

Baca juga: 71 Hari Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Denda Rp 5,7 Miliar Dikumpulkan dari Pelanggar

Padahal, meski tidak berdampak pada tubuhnya saat tertular Covid-19, anak muda berpotensi besar menularkan Covid-19 ke orang tua yang rentan komorbid.

"Saya sangat sayangkan, padahal kami sudah kencang razia."

"Fungsi razia kan ada dua, yakni sosialisasi dan penindakan," tutur Tamo.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 24 November 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 129.188 (25.6%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 59.398 (11.8%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 49.313 (9.5%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 48.965 (9.7%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 20.091 (4.0%)

RIAU

Jumlah Kasus: 18.893 (3.7%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 18.684 (3.7%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 18.504 (3.7%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 15.069 (3.0%)

BALI

Jumlah Kasus: 13.294 (2.6%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 12.934 (2.6%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 11.950 (2.3%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 9.859 (2.0%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 9.160 (1.8%)

ACEH

Jumlah Kasus: 8.160 (1.6%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 6.471 (1.3%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 6.167 (1.2%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 5.496 (1.1%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 5.303 (1.0%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 5.258 (1.0%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 5.076 (1.0%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 4.550 (0.9%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 4.271 (0.9%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 3.154 (0.6%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 3.065 (0.6%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 2.352 (0.5%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 2.288 (0.5%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 1.690 (0.3%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 1.632 (0.3%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 1.587 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 1.377 (0.3%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 1.235 (0.2%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 960 (0.2%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 908 (0.2%). (*)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved