Tak Hadir untuk Klarifikasi Polda Metro Terkait acara FPI, Wagub DKI akan Datang Senin Pekan Depan
Semula Ariza dijadwalkan memenuhi undangan klarifikasi di Polda pada Kamis (19/11/2020), namun diubah menjadi Senin (23/11/2020) mendatang.
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku telah meminta Polda Metro Jaya untuk menjadwal ulang agenda klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Semula Ariza dijadwalkan memenuhi undangan klarifikasi di Polda pada Kamis (19/11/2020), namun diubah menjadi Senin (23/11/2020) mendatang.
Baca juga: Penumpang Melahirkan di Pesawat Lion Air Bikin Heboh, Begini Kronologinya
Baca juga: Pihak Istana Pastikan Pencopotan Kapolda Metro atas Perintah Jokowi, ini Penjelasannya
Baca juga: Fadli Zon Ingatkan Bahwa Gubernur Membawahi Kapolda dan Pangdam
“Saya sebagai Wagub tadi malam juga terima surat panggilan untuk klarifikasi dan dijadwalkan tadinya hari ini jam 10. Karena tidak bisa saya minta hari Jumat (20/11/2020), tapi Polda (ada) acara,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Kamis (19/11/2020).
“Jadi rencana hari Senin (23/11/2020) jam 11, saya akan datang. Yah nggak masalah, kami semua harus memenuhi undangan klarifikasi, nanti akan kami sampaikan sesuai fakta dan data yang ada,” tambahnya.
Dia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih dulu dipanggil untuk diminta klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020) lalu.
Saat itu Anies dicecar penyidik dengan 33 pertanyaan yang dirangkum di dalam 23 halaman buku pemeriksaan.
“Pak Gubernur sudah dipanggil. Kemudian Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian Kasatpol PP, Camat, Lurah. Bahkan saya dengar RT RW (juga diperiksa) dan hari ini katanya Kepala Dinas Kesehatan,” ungkap dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria tak hadir memenuhi undangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, beberapa waktu lalu.
Ariza tak hadir dengan alasan ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan dan meminta penjadwalan ulang.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/11/2020). “Pak Wagub DKI memang dijadwalkan diklarifikasi hari ini terkait acara akad nilah di Petamburan. Tapi beliau tidak bisa hadir karena ada kegiatan dan minta dijadwalkan ulang,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Kisah Wanita Berjuang Bangun Rumah di Tanah Mertua dari Nol, Malah Berakhir Diusir
Baca juga: Viral Mobil Dinas Komisioner KPU NTB Parkir di Jalan hingga Dirikan Kanopi
Baca juga: Pernah Copot Kapolsek yang Tidur saat Rapat, ini Profil Irjen Fadil Imran Kapolda Metro yang Baru
RENGGANG
Hubungan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, diperkirakan bakal merenggang.
"Pemanggilan Anies ke Polda bisa menjadikan gangguan psikologis antara pejabat di DKI dengan Kapolda," ujar politikus PPP Syaifullah Tamliha saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Kemarin, Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya untuk diminta klarifikasi terkait kerumunan massa pada acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sepekan Terakhir Kasus Positif Covid-19 Naik 17,8 Persen, Jakarta Masuk 5 Besar Penambahan Terbanyak
Menurut Syaiful, jika hubungan Irjen Fadil dengan Anies Baswedan terganggu, maka akan sulit bagi kepolisian dalam memecahkan permasalahan-permasalahan yang berkembang di Jakarta.
"Jangankan menciptakan keamanan, malah menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan."
"Ini sangat merugikan, tidak hanya polisi, tapi juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda)," papar anggota Komisi I DPR itu.
Baca juga: Ditanya DPR Kapan Vaksin Covid-19 Tersedia, Menkes Terawan: Wong Barangnya Belum Ada
Syaiful menyebut, pemanggilan Anies Baswedan seharusnya dilakukan Mabes Polri, bukan dilakukan Polda Metro Jaya yang merupakan mitra kerja Gubernur DKI Jakarta.
"Untuk menghilangkan kesan beban psikologis bagi Kapolda yang baru, semestinya pemeriksaan di Bareskrim Polri, bukan di Polda, ini dampak psikologisnya besar," tutur Syaiful.
Anies Baswedan berada di dalam Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya selama hampir 9 jam, sejak pukul 09.45 WIB hingga 19.20 WIB.
Baca juga: Kerumunan di Acara Rizieq Shihab, Anies Baswedan dan Wali Kota Jakpus Penuhi Panggilan Polisi
"Saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan proses berjalan dengan baik."
"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020) malam.
Anies Baswedan mengklaim semua pertanyaan dijawab sesuai fakta.
Baca juga: Terdampak Banjir 1 Januari 2020, 362 Warga Jakarta Gugat Anies Baswedan Rp 1,60 Triliun
"Tidak ditambah dan dikurang."
"Adapun detail isi, pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti jadi bagian dari pihak Polda untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan," ucap Anies Baswedan.
Sebelumnya, Irjen Nana Sudjana dicopot daru jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya, karena tidak bisa menerapkan protokol kesehatan saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Jalan Pakis Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 yang Dievakuasi Pakai Bus Sekolah Menurun, Rata-rata 50 Orang per Hari
Polda Metro Jaya juga memanggil dan meminta klarifikasi atas hal itu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies Baswedan dijadwalkan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) pukul 10.00.
Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Politikus PKB Sebut Rizieq Shihab Politisi, Tak Laku di Jateng, tapi Laris di Aceh dan Sumbar
"Penyidik sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada anggota Bimas, RW, Lurah, Camat, Wali Kota Jakarta Pusat, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI Jakarta sebagai satgas protokol kesehatan."
"Dan mereka ini rencananya akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU 6/2018 tentang protokol kesehatan," ujar Argo.
Surat panggilan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilayangkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditandatangani Kasubdit Kamneg AKBP Raindra Ramadhan, dilayangkan pada 15 November 2020.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 51 Orang per 15 November 2020, 29 Warga Sembuh
Dalam surat itu disebutkan dasar pemanggilan atau klarifikasi adalah A.
Laporan informasi Nomor : LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020.
Perihal dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Bocah Ditemukan Tak Bernyawa di Pintu Air Bekasi Timur, Pakai Kaus dan Celana Pendek Kuning
Dan atau barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang yang oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawas-awasi.
Pegawai negeri yang diwajibkan atu yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum.
Demikian juga barangsiapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu dalam menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 48 Tahanan Bareskrim Polri Positif Covid-19, Termasuk Jumhur Hidayat dan Gus Nur
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 junto Pasal 9 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada Hari Sabtu tanggal 14 November 2020 di jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat.
Dan B, Surat Perintah penyidikan nomor SP/ lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimim tanggal 15 November 2020.
Argo memastikan Mabes Polri mencopot dua Kapolda terkait tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Rizieq Shihab Langgar Protokol Covid-19, Politikus PDIP: Hati Nakes Luluh Lantak, Rakyat Patah Arang
Kedua Kapolda tersebut adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
Pencopotan jabatan itu tertuang dalam telegram rahasia (TR) Nomor: ST/3222/XI/KEP/2020. Tertanggal 16 November 2020.
Irjen Nana dimutasi sebagai Koorsahli Kapolri, sedangkan Irjen Rudy sebagai Widiyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.
Baca juga: Kesal Dicuekin Suami, Mama Muda di Depok Panjat Tower Setinggi 30 Meter, Sudah 5 Kali Mau Bunuh Diri
"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan jabatan," kata Argo.
Selain dua Kapolda, Polri juga mencopot jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novanto, digantikan Kombes Hengky Hariadi dari Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.
Sementara, Kombes Heru dimutasi ke Analis Kebijakan Madya Bidang Brigadir Mobil Korps Brimob Polri.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Buka Peluang Tiadakan Libur Panjang Akhir Tahun
Kemudian, Kapolres Bogor AKBP menjadi Wadirreskrimsus Polda Jawa Barat. Kapolres Bogor dijabat AKBP Harun yang sebelumnya menjabat Kapolres Lamongan.
Argo menjelaskan, pencopotan dua kapolda atas diselenggarakannya resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab. (Seno Tri Sulistiyono/faf)