Virus Corona Jabodetabek

Fraksi PSI Mau Pakai Hak Interpelasi untuk Panggil Anies Baswedan, Wagub DKI Belum Tahu

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum mengetahui rencana Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta yang akan memakai hak interpelasi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum mengetahui rencana Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta yang akan memakai hak interpelasi.

Partai yang baru pertama kali mendapat kursi di legislatif itu berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui hak interpelasi.

“Interpelasi soal apa? Nanti kami lihatlah, saya baru dengar dari rekan-rekan informasinya,” kata pria yang akrab disapa Ariza ini, Selasa (17/11/2020) malam.

Baca juga: Sepekan Terakhir Kasus Positif Covid-19 Naik 17,8 Persen, Jakarta Masuk 5 Besar Penambahan Terbanyak

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berencana menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pemanggilan Anies Baswedan buntut dari acara yang digelar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan orang, dan mengabaikan jaga jarak di tengah pandemi Covid-19 pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Namun, rencana PSI bakal sia-sia bila tidak mendapat dukungan dari fraksi lain.

Baca juga: Ditanya DPR Kapan Vaksin Covid-19 Tersedia, Menkes Terawan: Wong Barangnya Belum Ada

Sebab, mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat direalisasikan paling sedikit diusulkan oleh 15 anggota DPRD.

Sementara, jumlah anggota Fraksi PSI hanya delapan orang di DPRD.

Kemudian, usulan tersebut harus disampaikan lebih dari satu fraksi, makanya PSI harus mendapat dukungan serupa dari fraksi lain di dewan.

Baca juga: Bamus Betawi: Tak Bisa Dibuktikan Setelah Acara Rizieq Shihab Banyak yang Meninggal karena Covid-19

Apabila unsur tersebut terpenuhi, mereka dapat memakai hak interpelasi itu dengan menyampaikan kepada pimpinan DPRD DKI, yang ditandatangi oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Usulan tersebut juga harus disertai dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan diminta keterangan, serta alasan permintaan keterangan.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menekankan, pemanggilan Anies Baswedan bukan bernuansa politis.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 55 Orang, Ciseeng Masuk Zona Merah

Namun, berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan yang menyangkut nyawa ribuan warga Jakarta.

“Kami menyayangkan, acara keramaian sudah diketahui sejak jauh-jauh hari, namun Pak Gubernur tidak ada niat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri,” kata Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Selasa (17/11/2020).

Pria yang akrab disapa Ara ini mengatakan, sebelumnya Anies Baswedan juga berkunjung ke Petamburan, Jakarta Pusat, menemui Rizieq Shihab pada Selasa (10/11/2020) malam.

Baca juga: Jokowi: Vaksin Covid-19 Tiba Akhir November Atau Desember 2020, Tak Peduli Merek

Sementara, menurut protokol yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, orang yang baru pulang dari luar negeri wajib menerapkan isolasi mandiri 14 hari.

Anggara menerangkan, pemanggilan ini juga terkait Perda Penanggulangan Covid-19 yang sudah disusun baru-baru ini, dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Agar pandemi Covid-19 bisa ditangani, semua pihak harus disiplin dan pihak pemerintah harus memberikan contoh.

Baca juga: Pikul Beban tapi Tak Menikmati, Pengusaha Angkutan Barang Protes Tarif Tol Japek untuk Truk Naik

Karenanya, hak interpelasi itu digunakan untuk mempertanyakan alasan Anies Baswedan melanggar protokol kesehatan tersebut.

“Jika Pemprov DKI dan para pejabatnya tidak memberikan contoh, maka segala macam protokol dan aturan yang sudah dibuat tidak ada maknanya lagi."

"Oleh sebab itu, tindakan Pak Gubernur ini bisa dikategorikan telah membahayakan nyawa ribuan warga Jakarta,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Bogor Ade Yasin Positif Covid-19

Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, dewan memiliki tiga hak, yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Pada pasal 12 ayat 1 dijelaskan, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Tak Berizin

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah memberikan izin penyelenggaraan kegiatan yang digelar oleh Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.

Hal itu disampaikan Doni dalam siaran langsung BNPB secara virtual, Minggu (15/11/2020).

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengizinkan."

Baca juga: Protokol Pencegahan Covid-19 Diabaikan, Epidemiolog UI: Kok Ada Keistimewaan untuk Rizieq Shihab?

"Jadi saya ulangi, pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan."

"Gubernur DKI melalui Wali Kota Jakarta Pusat telah membuat surat," kata Doni.

Doni Monardo mengatakan, surat tersebut dapat dilihat pada tim satgas yang diperoleh dari Pemprov DKI.

Baca juga: Serka BDS yang Bernyanyi Sambut Kepulangan Rizieq Shihab Dibebaskan, Sanksi Masih Dirundingkan

"Nanti suratnya bisa dilihat kepada tim satgas yang kami peroleh dari pemerintah DKI."

"Kami ulangi bahwa Pemerintah DKI dari awal tidak memberikan izin," tegas Kepala BNPB ini.

Ia pun mengajak semua pihak agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca juga: Ini Kelalaian Bekas Pegawai Kejaksaan Agung HIngga Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung

"Jangan karena dipaksa, karena adanya sanksi baru patuh, tidak boleh."

"Menghadapi Covid-19 harus total, tanpa pamrih, karena Covid-19 menyerang tidak ada jam kerja dan hari liburnya, kapan saja," tuturnya.

Doni mengingatkan dan meminta masyarakat dapat meringankan kerja tenaga kesehatan dan satgas yang sudah bertugas menangani Covid-19 selama 8 bulan ini, dengan mematuhi protokol 3M.

Baca juga: Akun Twitter TMC Polda Metro Jaya Ajak Laporkan Kerumunan Orang, Netizen: Geser ke Petamburan!

"Kita semua butuh waktu untuk temu keluarga, tapi karena kasus makin banyak, tidak mungkin kami mementingkan keluarga dibandingkan masyarakat," paparnya.

Menurutnya, kunci pengendalian Covid-19 di Tanah Air adalah disiplin pada protokol 3M.

"Bangsa kita dapat dengan mudah mengendalikan Covid-19."

"Kunci daripada ini hanya satu, disiplin, yang kedua juga disiplin, yang ketiga juga disiplin, dan patuh kepada protokol kesehatan," beber Doni.

Minta Maaf Kasih Masker

Pro kontra juga mewarnai langkah BNPB yang memberikan 20 ribu masker saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Sabtu (14/11/2020) malam.

Sejumlah pihak menilai, ada dukungan pemerintah kegiatan yang menciptakan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta maaf terkait hal itu.

Baca juga: Rizieq Shihab Menikahkan Putrinya, Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Petamburan

"Sekali lagi mohon maaf apabila langkah-langkah yang telah dilakukan ini mungkin banyak pihak yang kurang menyenangkan."

"Ini semata-mata demi memberikan perlindungan terbaik kepada bangsa, keselamatan rakyat," ucap Doni.

Ia menjelaskan, pemberian masker tersebut merupakan jalan akhir yang dilaksanakan pihaknya, dalam rangka mencegah penularan Covid-19 dari dampak kerumunan tersebut.

Baca juga: Pemkot Bekasi Segera Gelar KBM Tatap Muka Lagi, Ketua DPRD: Siapa yang akan Tanggung Biayanya?

Doni mengklaim, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 DKI Jakarta dan Pemprov DKI, untuk menyampaikan imbauan baik lisan maupun tertulis pada kegiatan itu, namun tetap tidak diperhatikan masyarakat.

"Telah berupaya untuk memberikan bantuan masker kepada penyelenggara kepada Satgas Petamburan, agar masyarakat bisa menggunakan masker."

"Setelah langkah-langkah pemberitahuan tidak bisa diperhatikan."

Baca juga: Arief Poyuono Ungkap Anies Baswedan-Erick Thohir Maju di Pilpres 2024, Juga Prabowo-Rizeq-Shihab

"Artinya, acara tetap dilaksanakan sehingga jalan terakhir adalah memberikan masker."

"Semata-mata adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang hadir agar tidak terpapar," jelasnya.

Kepala BNPB ini pun membantah pemerintah mendukung kegiatan yang digelar oleh FPI yang dikomandoi Rizieq Shihab itu.

Baca juga: Ruko Sekaligus Indekos di Tamansari Kebakaran, Bocah Berumur 11 Tahun Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

"Pemberian masker ini bukanlah bagian dari upaya mendukung acara."

"Dari awal kmi selalu berkoordinasi dengan pemerintah DKI, baik kepada Wakil Gubernur maupun juga kepada Gubernur, para pejabat dinas-dinas terkait," terang Doni.

Pada sesi akhir, Doni pun meminta masyarakat, terutama tokoh-tokoh agama, agar bisa menunda acara yang menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Rizieq Shihab Nikahkan Putrinya, Wasekjen PA 212: Hati-hati Provokator!

"Terutama tokoh-tokoh yang masih memiliki keinginan untuk menyelenggarakan acara-acara yang menciptakan kerumunan."

"Tolong ini ditunda dulu sampai kondisi Covid-19 ini betul-betul bisa kita kendalikan," pintanya. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved