Virus Corona
Cek Rekening! Subsidi Gaji Batch II Termin Kedua Cair Hari Ini
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua.
Salah satunya, program bantuan atau stimulus pandemi Covid-19.
Program bantuan yang akan dilanjutkan tersebut yakni program subsidi upah bagi pegawai yang bergaji dibawah Rp 5 juta, yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
• Rekomendasi Dikembalikan, PDIP Tak Ikut Pilgub Sumbar, Hasto Bilang Mulyadi-Ali Mukhni Mudah Goyah
Tahun ini program tersebut diberikan selama empat bulan dari September hingga Desember, dengan nilai Rp 600 ribu per bulan untuk setiap penerima.
"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, usai rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Senin (7/9/2020).
Program lain yang akan dilanjutkan adalah Bantuan Presiden untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
• Pasangan Bakal Calon Bawa Massa Saat Daftar, Dua Pekan Lagi Diprediksi Muncul Klaster Baru Covid-19
Sama seperti subsidi upah, program bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut akan dilanjutkan di kuartal pertama 2021.
Juga, program kartu prakerja, bantuan sembako, dan bantuan tunai PKH (program keluarga harapan), dilanjutkan pada tahun depan.
"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19, " katanya.
• Banyak Pasangan Bakal Calon Bawa Massa, Bawaslu Buka Opsi Rekomendasikan Tunda Pilkada 2020
Total manfaat Kartu Prakerja yang diterima setiap peserta selama ini adalah Rp 3.550.000.
Jumah tersebut terdiri dari Biaya pelatihan kerja sebesar Rp 1.000.000, Insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama Rp 600.000 per bulan, yang diberikan untuk waktu empat bulan atau senilai Rp 2.400.000.
Serta, insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang diberikan tiga kali atau senilai Rp 150.000.
• Andi Arief Bilang Dukungan PDIP ke Mulyadi-Ali Mukhni Baru Lisan, Belum B1KWK
Untuk bantuan sembako dari Maret sampai Desember 2020, bantuan yang diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Sementara, untuk Bansos PKH pada masa pandemi Covid-19 telah disesuaikan nilainya untuk masing-masing komponen/
Yakni, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun nilai bantuan menjadi sebesar Rp 250.000 per bulan.
• 687 Orang Mendaftar Jadi Calon Kepala Daerah, 31 di Antaranya Positif Covid-19
Lalu, anak SD Rp 75.000 per bulan, anak SMP Rp 125.000 per bulan, anak SMA Rp 166.000 per bulan.