Virus Corona
Cek Rekening! Subsidi Gaji Batch II Termin Kedua Cair Hari Ini
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua.
Dan, penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas sebesar Rp 200.000 per bulan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
Subsidi langsung ini diyakininya dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Kemnaker menargetkan program subsidi dapat berjalan di September 2020.
• KSPI Berharap Bantuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta per Bulan Segera Direalisasikan
"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan."
"Kita targetkan program ini dapat berjalan Bulan September, " kata Menaker Ida Fauziyah lewat keterangan tertulis, Rabu (7/8/2020)
Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos).
• 6 Agustus 2020, Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Lewati Kanada, Dekati Filipina
Tujuannya untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya, yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.
"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja," kata Ida.
Ida menyebut data tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi, untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.
• DAFTAR Perkantoran di DKI yang Ditutup Sementara karena Covid-19, Polres Jakut Tak Termasuk
"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," paparnya.
Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan akan diberikan per dua bulan sekali.
Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
• Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jakarta Tembus 63,4 Persen, Ungguli Angka Nasional
"Pemerintah akan membayarkan dua kali, karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga."
"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," paparnya.