Pembunuhan

Bocah 5 Tahun yang Menyaksikan Ibunya Dibunuh Tetangga Kini Demam Tinggi, Diduga Trauma

Kasus pembunuhan yang menimpa Titik Handayani (36) menimbulkan duka mendalam bagi pihak keluarga. Terutama anaknya yang saksikan peristiwa itu.

istimewa via tribun sumsel
Foto Titik Handayani (36) semasa hidup (dilingkari). Ia dibunuh tetangga sendiri di hadapan anak pertamanya berusia 5 tahun dan adiknya (digendong). Sang kakak kini trauma. 

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tak butuh waktu lama pelaku akhirnya ditangkap di rumah kakak iparnya.

"Tersangka ditangkap saat bersebunyi di rumah kakak iparnya yang berjarak 500 meter dari TKP. Saat ini tersangka masih diperiksa," katanya.

Baca juga: Pradi Supriatna Buka-bukaan Soal Mohammad Idris di Tanah Baru Depok

Pelaku Hendak Kabur

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, saat ditangkap, pelaku sudah memesan travel untuk kabur ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), namun gagal karena lebih dulu tertangkap.

Kata Anom, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, dalam kasus ini pelakunya tunggal yakni Suryanto

Korban, kata Anom, ditusuk pelaku saat sedang tidur. Usai melakukan aksinya ia kabur dengan cara melompat dari rumah korban.

"Mereka ini (pelaku dan korban) bertetangga, tersangka sakit hati dengan omongan korban yang menghinanya dengan kata-kata kasar," kata Anom saat gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, Selasa.

Baca juga: Bek Persita Tangerang Miftah Anwar Sani: Kebaikan Daryono akan Selalu Saya Kenang

Sementara itu, kepada polisi, Suryanto mengaku nekat membunuh korban karena dendam setelah dicaci maki oleh korban.

"Saya bilang minta maaf kalau ada istri saya (salah). Tapi malah dikatain setan, binatang, sampai saya dicaci habis-habisan," ujarnya.

Sebelum kejadian, kata Suryanto, istrinya sempat ribut dengan korban.

Setelah itu, ia ditelepon istrinya untuk pulang.

Ketika sampai di rumah, Suryanto sempat menemui korban yang tinggal bersebelahan di rumahnya dan meminta maaf.

Namun, ia malah mendapat cacian hingga terjadilah peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, Suryanto pun dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Kemenpora Ajak Pelaku Industri Olahraga Bersemangat melalui Virtual Expo 2020

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved