Buronan Kejaksaan Agung

Jaksa Pinangki Glamor, Gajinya Sekitar Rp 19 Juta Per Bulan, Namum Mobilnya Seharga Rp 1 Miliaran

Dalam kesaksian, Rahmat mengaku Pinangki merupakan seorang jaksa yang penampilannya berbeda dibanding jaksa lain. Gaya hidup Pinangki disebut glamor.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).Ia disebut beda dengan jaksa lainnya, bergaya hidup glamor 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Seorang pengusaha bernama Rahmat menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung(MA) dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (9/11/2020).

Dalam kesaksian, Rahmat mengaku Pinangki merupakan seorang jaksa yang penampilannya berbeda dibanding jaksa lain. Gaya hidup Pinangki disebut glamor.

"Yang saya tahu Ibu Pinangki seorang jaksa. Tapi penampilannya, mobilnya Vellfire. Berbeda sama jaksa- aksa lain," ujar Rahmat dalam persidangan.

Baca juga: Penyebab Djoko Tjandra Nangis di Persidangan, Mengapa Tak Mau Berhubungan Langsung dengan Pinangki?

Baca juga: Wow, Hitung-hitungan Polda Banten, Keuntungan Jual Madu Banten Palsu Capai Rp8 Miliar Selama 1 Tahun

Harga mobil Toyota Vellfire terbaru adalah sekitar Rp 1,1 Miliar.  Sedang mobil bekasnya saja untuk tahun 2015 masih Rp 700 jutaan.

Rahmat menuturkan selain menaiki mobil mewah, Pinangki juga berpenampilan berbeda dari jaksa-jaksa pada umumnya. Seperti kerap mengenakan tas mahal.

"Bedanya apa? Di BAP (Rahmat) disebut hidupnya glamor," tanya JPU.

"Penampilan Ibu Pinangki beda. Mengenakan tas segala macam berbeda," jawab Rahmat.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari Kejaksaan Agung
Jaksa Pinangki Sirna Malasari Kejaksaan Agung (Kolase Wartakotalive.com/Istimewa)

Diketahui dalam persidangan perkara serupa yang digelar Rabu (4/11/2020), Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung Wahyu Adi Prasetyo yang bertindak sebagai saksi, mengatakan jaksa Pinangki yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI secara total menerima penghasilan Rp 18.911.750.

Baca juga: Kesembuhan Covid-19 Tinggi, Walkot Bekasi: Sekolah sudah bisa Dibuka, Daring Bikin Murid Malas

Rinciannya, Pinangki selaku jaksa golongan 4A menerima gaji Rp 9.432.300, tunjangan Rp 8.757.600, dan uang makan Rp 731.850 setiap bulan.

"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp 9.432.300, dan mendapat tunjangan kinerja Rp 8.757.600, dan uang makan Rp 731.850 per bulan," kata Wahyu.

"Total takehome pay yang diterima dalam satu bulan Rp 18.911.750," jelas dia.

Pinangki Sirna Malasari juga disebut meminta saksi atas nama Rahmat mengikuti arahaannya saat diperiksa Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Baca juga: Berkat Kerja Keras RLC Kota Tangsel Kembali Pulangkan Tujuh Penyintas Covid-19

Jamwas memeriksa Rahmat mengenai sejumlah perjalanan ke luar negeri yang dilakukan Pinangki tanpa sepengetahuan atasan.

Pada pemeriksan Jamwas di akhir Juli 2020, Pinangki meminta Rahmat mengaku kepergiannya ke Malaysia dalam rangka berbisnis.

"Saat itu Pinangki bilang, Rahmat akan diperiksa di Jamwas kalau bisa bilangnya kita ada bisnis, kan memang ketemunya bisnis ya ke Malaysia" kata Rahmat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved