Pemprov DKI Salurkan Dana Hibah Pariwisata untuk Hotel dan Restoran, Begini Ketentuan dan Syaratnya
Danah Hibah Pariwisata itu disalurkan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta dengan menyasar hotel dan restoran.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan Dana Hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Danah Hibah Pariwisata itu disalurkan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta dengan menyasar hotel dan restoran.
Informasi tersebut disampaikan melaluia akun Instagram @dkijakarta pada Sabtu (7/11/2020).
Baca juga: 1.906 Pendaki Di-blacklist Pendakian Gunung Rinjani, Salah Satunya Penyanyi Fiersa Bersari
Baca juga: Jika Terpilih jadi Presiden Amerika Serikat, ini Langkah Pertama yang akan Diambil oleh Joe Biden
Baca juga: Diduga karena Laporan Wanita ini, Letkol Dwison Evianto Dicopot dari Dandim 0736 Batang
"Hibah Pariwisata adalah dana bantuan yang disalurkan bagi Pemda dan Industri Pariwisata yang sementara ini baru diluncurkan untuk kalangan hotel dan restoran, agar dapat meningkatkan kualitas protokol kesehatan berbasis CHSE," tulisnya.
Untuk industri pariwisata hotel dan restoran, lanjutnya, bisa mengajukan permohonan secara daring.
Batas pendaftaran tahap 1 tanggal 16 November 2020. Jika ada pertanyaan bisa menghubungi Hotline Industri Pariwisata di nomor 0812-1206-3660.
Sementara untuk persyaratan dan ketentuan umum untuk mengajukan Dana Hibah Pariwisata bisa diklik tautan berikut http://jakarta-tourism.go.id/visit/hibah.
PERSYARATAN WAJIB:
1. Memiliki TDUP yang diterbitkan oleh: PTSP/OSS.
2. Bukti setor pajak tahun 2019.
3. Surat Pernyataan Masih beroperasi sampai dengan saat ini.
4. Berdomisili diwilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Tak Tanggung-tanggung, Pendukung Trump Bawa Pistol, Protes Penghitungan Suara KPU
Baca juga: Putrinya Diancam Dibunuh di Facebook, Ruben Onsu tidak akan Beri Maaf Meski Pelaku Cuma Iseng
Baca juga: Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain Dipergoki Anaknya, Suami di Kamar Sebelah sedang Stroke
KETENTUAN UMUM:
1. Dana hibah yang diajukan diperuntukan semata mata untuk biaya operasional usaha, tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi.
2. Penggunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha.
3. Melaporkan seluruh penggunaan dana kepada disparekraf dengan melampirkan bukti-bukti.
BAGI YANG DISETUJUI MENYERAHKAN:
1. Pakta integritas.
2. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (materai).
3. Surat peruntukan penggunaan dana hibah.
Nasib Tempat Hiburan Malam
Pembukaan tempat hiburan malam di wilayah DKI Jakarta hingga kini belum jelas.
Dinas Pariwisata dan Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta belum berani membuka kembali tempat hiburan di masa Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta Cucu Kurnia mengaku, pihaknya belum bisa memutuskan kapan dibuka kembali tempat hiburan malam.
Karena, keputusan membuka tempat hiburan malam, kata Cucu, berada di tangan gugus tugas Covid.
“Itu yang menentukan Gugus Tugas Covid-19, bukan di Dinas Parekraf,” kata Cucu Kurnia, saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).
Meski belum ada kepastian kapan dibuka kembali tempat hiburan malam, lanjut Cucu, Dinas Parekraf tengah menyusun protokol Covid terhadap sektor industri pariwisata tersebut.
“Kita menyusun protokol Covid,” kata dia.
Belum Ada Kepastian
Senada dikatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani, hingga kini dirinya belum mendapat kabar kapan kepastian tempat hiburan diizinkan buka kembali.
“Belum ada kepastian tanggal dibuka kembali,” kata Hana.
Hana menyatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan yang dikeluarkan pemerintah untuk membuka tempat hiburan.
“Kita menunggu arahan saja,” ujarnya.
Sementara itu, Jason, salah satu pengusaha tempat hiburan di kawasan Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengaku pernah diundang rapat oleh Dinas Parekraf DKI Jakarta.
Dalam rapat tersebut, lanjut Jason, Dinas Parekraf DKI menjanjikan pada awal bulan Juli akan mengabari kepada pengusaha kepastian dibukanya tempat hiburan.
“Juli awal baru dikasih kabar kapan bisa dibuka. Beda dengan Bekasi yang sudah buka kembali,” kata Jason.
Dia mengungkapkan, dampak penutupan tempat hiburan yang cukup lama, membuat ratusan karyawannya terlunta-lunta. Bahkan, tak sedikit dari mereka beralih menjadi pedagang makanan keliling.
“Mereka pada jual makanan keliling, tapi sepi juga. Kasihan saya,” kata Jason dengan suara bergetar.
Dahulukan Outdoor
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengatakan, rencana pembukaan tempat hiburan bergantung pada tingkat risiko penularan Covid-19.
Lokasi yang dianggap punya tingkat penularan kecil akan dibuka lebih dahulu.
"Ada tahapannya. Nanti dilihat yang risiko lebih kecil dibuka duluan, yang risiko tinggi belakangan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).
• Setelah Ciduk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, KPK Minta Hiendra Soejoto Menyerahkan Diri
Ia mengatakan, jenis tempat hiburan yang akan dibuka duluan setidaknya harus punya klasifikasi, semisal mudah untuk menjaga jarak, mudah menerapkan kebersihan, dan punya risiko penularan kecil.
Salah satu kategori yang mungkin akan dibuka duluan ketimbang lainnya adalah tempat hiburan berjenis outdoor atau berada di luar ruangan.
Jenis aktivitas seperti rekreasi di pantai jadi salah satu tempat yang memenuhi persyaratan tersebut.
• KPK Pastikan Nurhadi Tak Dikawal dan Dijaga Aparat Saat Ditangkap
"Misalnya aktivitas outdoor itu kan lebih kecil penyebarannya ketimbang indoor," ujar Cucu.
Adapun secara rinci, kategori jenis pariwisata yang dianggap berisiko besar dan kecil masih dalam tahap pembahasan dan pematangan, untuk selanjutnya dituangkan dalam kebijakan ketika new normal atau PSBB di DKI Jakarta disudahi.
"Itu yang masih dibahas, karena kan setiap sektor rnggak sama SOP-nya," tuturnya.
• Apresiasi KPK Tangkap Nurhadi, Mahfud MD Ingat Firli Bahuri Pernah Bilang Begini kepadanya
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu indikator untuk melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan.
Indikator tersebut juga nantinya akan menjadi pedoman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta dalam menghadapi new normal.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, saat ini Kemenkes telah ditugaskan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat untuk membuat indikator.
• Sambut New Normal, Kementerian Perhubungan Bakal Naikkan Tarif Angkutan Darat
Sebab, ada banyak indikator yang bisa dipakai untuk membuat kebijakan dalam menghadapi atau melonggarkan suatu pembatasan.
“Saat ini tim Kemenkes sedang menyusun indikatornya."
"Jadi kami tentunya sebagai bagian dari sistem, tentu akan mengacu pada indikator yang ditetapkan,” kata Widyastuti saat ditemui di Balai Kota DKI, Kamis (28/5/2020).
• Laki-laki 63,30 Persen Rentan Meninggal Akibat Covid-19, Wanita 36,70 Persen
Widyastuti mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga akan melihat perkembangan Covid-19 di daerah lain, terutama yang berada di sekitar Jakarta seperti Bodetabek.
Sebab, pola pergerakan masyarakat Bodetabek di Jakarta cukup tinggi, apalagi kawasan Jabodetabek merupakan wilayah metropolitan Jakarta, meski kepala daerahnya berbeda.
“Tentu kami tidak mungkin sendiri, tapi tentu harus melihat daerah-daerah penyangga kami juga ya,” imbuhnya.
• Ini Kriteria Daerah yang Bakal Terapkan New Normal, Wilayah Bebas Covid-19 Juga Termasuk
Hingga saat ini, kata dia, angka reproduksi (Rt) Covid-19 di Jakarta berada di kisaran poin 1.
Target DKI saat ini, posisi Rt berada di bawah poin 1.
“Jadi kalau di bawah 1, kasus baru masih bisa terjadi tapi laju percepatan penularannya sudah menurun."
• Jokowi Minta Standar Baru di Industri Pariwisata, Prioritaskan Wisatawan Domestik
"Katakan kalau misalkan sehari tadinya menularkan satu orang, ini bisa lebih panjang."
"Satu orang menularkan ke orang lain butuh dua atau berapa hari setelahnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Widyastuti menjelaskan, sejak awal DKI telah berkolaborasi dengan banyak pihak dalam menangani wabah Covid-19.
• Minimarket di Menteng Dibobol Maling, Pelaku Cuma Gondol Rokok dan Susu
Salah satunya adalah ahli epidemiologi dan rumah sakit maupun laboratorium.
“Dari awal kami berkolaborasi dengan banyak pihak, termasuk organisasi profesi dan ahli epidemiologi untuk penguatan tim gugus."
"Untuk laboratorium juga bertambah, awalnya hanya 27, sekarang sudah 36 laboratorium yang bergabung di jejaring kami,” ungkapnya. (Danang Triatmojo)