Hari Pahlawan

Gatot Nurmantyo Dapat Bintang Mahaputera, Mahfud MD: Tak Diberi Curiga, Dikasih Dibilang Mau Bungkam

Mahfud MD menjelaskan, penganugerahan Bintang Mahaputera kepada Gatot bersamaan dengan anggota kabinet lain yang telah menyelesaikan satu periode.

Zuhdiar Laeis
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaan Mahfud MD mengatakan, penganugerahan Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, tidak terkait urusan bungkam membungkam dan diskriminasi.

Mahfud MD menjelaskan hal tersebut, menanggapi adanya masyarakat yang menilai penganugerahan Bintang Mahaputera dari pemerintah kepada Gatot, merupakan upaya pembungkaman kepada Presidium KAMI tersebut.

Mahfud MD menegaskan Gatot berhak atas penghargaan tersebut.

Baca juga: Kasih Naskah Cacat UU Cipta Kerja untuk Diteken Jokowi, Pejabat Kemensetneg Kena Sanksi Disiplin

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (5/11/2020).

"Bahwa ada macam-macam penilaian ya biasa lah."

"Kalau nanti Gatot Nurmantyo tidak diberi Bintang, orang curiga, iya kan? Kok tidak diberi karena kritis."

Baca juga: Ogah Perbaiki Surat Panggilan, Bareskrim Jadwalkan Periksa Ahmad Yani Pekan Depan

"Kalau diberi ada yang bilang, wah ini mau membungkam, tidak ada urusan bungkam membungkam."

"Tidak ada urusan diskriminasi. Ini haknya dia untuk mendapat itu," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan, penganugerahan Bintang Mahaputera kepada Gatot bersamaan dengan anggota kabinet lain yang telah menyelesaikan satu periode.

Baca juga: Ini Sebaran Suara Pilpres AS 2020, Joe Biden Unggul di Electoral College dan Nasional

Mahfud MD menyebut Gatot akan menerimanya bersamaan dengan sekira 30 orang lainnya, termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Juga, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pada 11 November 2020 mendatang.

"Kemarin keputusannya anggota kabinet Pak Jokowi kan seharusnya Agustus kemarin sudah diberi."

Baca juga: Cacat Teknis UU Cipta Kerja, Relawan Jokowi Sarankan Mensesneg Mundur Daripada Salah Terus

"Tapi karena terlalu banyak waktu itu, ada yang dari berbagai lembaga, ada tenaga medis, lalu ditunda."

"Dan ditundanya memang waktu itu dijanjikan Bulan November, karena tidak boleh lewat dari Bulan Desember," jelas Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, khusus penganugerahan Bintang Mahaputera kepada Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Staf Angkatan, tidak terikat dengan aturan satu periode masa jabatan mereka.

Baca juga: 47 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19, Kecamatan Pamijahan Keluar dari Zona Merah

"Jabatan Panglima TNI dan Kapolri ini tidak ada periodenya. Presiden mau, dipasang, selesai, diberhentikan," ucap Mahfud MD.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Jokowi, kata Mahfud MD, juga akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Mohammad Amin Nasution atau SM Amin.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 3 November 2020: Cileungsi Hingga Jatiuwung Hujan Sedang-Lebat

SM Amin adalah Gubernur pertama Sumatera Utara dan Riau.

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Said Soekanto Tjokrodiatmodjo juga bakal dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Mahfud MD mengatakan, Jokowi akan memberikan penghargaan tersebut pada 10 dan 11 November 2020.

Baca juga: Mangkir Dipanggil Bareskrim, Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani Utus Belasan Kuasa Hukumnya

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmafudmd, Selasa (3/11/2020).

"Tanggal 10 dan 11 November 2020 Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional (PN) dan Bintang Mahaputera (BM)."

"Yang dapat gelar PN, antara lain, SM Amin dan Soekanto; yang dapat BM, antara lain, Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat," ungkapnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 3 November 2020: Pasien Positif Jadi 418.375 Usai Tambah 2.973 Orang

Mahfud MD menjelaskan, Gatot dan Arief mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera karena semua mantan Panglima TNI dan mantan pimpinan lembaga negara yang telah menyelesaikan jabatannya dalam satu periode, berhak mendapatkan penghargaan tersebut.

Gatot sendiri merupakan Panglima TNI periode 2015 sampai 2017, dan Arief merupakan mantan pimpinan lembaga negara, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2018.

"Ya, semua mantan panglima dan semua mantan menteri serta pimpinan lembaga negara yang selesai satu periode, juga dapat Bintang Mahaputera."

Baca juga: Minta Masyarakat Bersikap, Wakil Ketua Fraksi: Legal Standing PKS Lemah Jika Gugat ke MK

"Itu harus diberikan tanpa pandang bulu," jelas Mahfud MD.

Bintang Mahaputera termasuk salah satu tanda kehormatan.

Wartakotalive mengutip dari setneg.go.id, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Baca juga: Yasonna Laoly: Undang-undang Cipta Kerja Sangat Reformatif dan Fenomenal

Sesuai UU 20/2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 , Tanda Kehormatan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.

I. BINTANG

Bintang Republik Indonesia

Bintang Mahaputera

Bintang Jasa

Bintang Kemanusiaan

Bintang Penegak Demokrasi

Bintang Budaya Parama Dharma

Bintang Bhayangkara

Bintang Gerilya

Bintang Sakti

Bintang Dharma

Bintang Yudha Dharma

Bintang Kartika Eka Pakci

Bintang Jalasena

Bintang Swa Bhuwana Paksa

II. SATYALANCANA

Satyalancana Perintis Kemerdekaan

Satyalancana Pembangunan

Satyalancana Wirakarya

Satyalancana Kebaktian Sosial

Satyalancana Kebudayaan

Satyalancana Pendidikan

Satyalancana Karya Satya

Satyalancana Dharma Olahraga

Satyalancana Dharma Pemuda

Satyalancana Kepariwisataan

Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Satyalancana Pengabdian

Satyalancana Bhakti Pendidikan

Satyalancana Jana Utama

Satyalancana Ksatria Bhayangkara

Satyalancana Karya Bhakti

Satyalancana Operasi Kepolisian

Satyalancana Bhakti Buana

Satyalancana Bhakti Nusa

Satyalancana Bhakti Purna

Satyalancana Bhakti

Satyalancana Teladan

Satyalancana Kesetiaan

Satyalancana Santi Dharma

Satyalancana Dwidya Sistha

Satyalancana Dharma Nusa

Satyalancana Dharma Bantala

Satyalancana Dharma Samudra

Satyalancana Dharma Dirgantara

Satyalancana Wira Nusa

Satyalancana Wira Dharma

Satyalancana Wira Siaga

Satyalancana Ksatria Yudha

III. SAMKARYA NUGRAHA

Parasamya Purnakarya Nugraha

Nugraha Sakanti

Samkarya Nugraha. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved