Omnibus Law
Salah Ketik UU Cipta Kerja, Arteria Dahlan: Jangan-jangan Ada Motif Memperkeruh, Harus Diusut Tuntas
Arteria menambahkan, draf UU Ciptaker yang diberikan oleh Baleg DPR kepada pemerintah sudah rapi.
Pasal 6 dalam undang-undang setebal 1.187 halaman tersebut berbunyi merujuk pada ayat 1 pasal 5. Padahal, di pasal 5 tidak ada ayat 1.
Pasal 5 berbunyi:
"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait"
Pasal 6 berbunyi:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi. (Chaerul Umam)