Kesal Dijadikan Tumbal, Pacar Jebak Pencuri Motor Spesialis Kawasaki Ninja Bermodus COD
Spesialis maling motor Kawasaki Ninja harus mendekam di penjara, lantaran dijebak oleh mantan kekasih dan korbannya.
"Sebab aksi mereka sangat cepat sekali dan tak segan-segan melukai orang yang memergoki aksi mereka," papar Yusri.
Baca juga: Ada Unjuk Rasa Mahasiswa, Ini Modifikasi Rute Transjakarta 28 Oktober 2020
Tiga aksi terakhir mereka, lanjut Yusri, terjadi di Klinik dr Gigi Family Dental Smile di Jalan Raya Ciracas, Jakarta Timur, Rabu 15 April 2020.
Kemudian, di seberang pintu keluar Pasar Ciracas di Jalan Raya Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu 24 Oktober 2020.
Serta, di Kampung Pagaulan, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada 25 Oktober 2020.
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Menaker: Jalan Tengah yang Harus Diambil Pemerintah
Karena perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dan, pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ucap Yusri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/korban-pencurian-motor-modus-cod.jpg)