Omnibus Law

Janggalnya Undang-undang Cipta Kerja, Muncul Pasal Merujuk Ayat yang Tak Ada

Sehari setelah ditandatangani Presiden, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan, karena dinilai banyak kejanggalan.

jdih.setneg.go.id
Halaman muka salinan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja 

"Tidak ada substansi yang berubah," ucap politikus Partai NasDem itu.

Baca juga: Moeldoko Akui Pemerintah Sering Kewalahan Hadapi Hoaks

Mengutip Kompas.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah telah menerima naskah Undang-undang Cipta Kerja terbaru.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi mengatakan, naskah UU Cipta Kerja yang diterima tersebut setebal 1.187 halaman.

"Iya, MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman."

Baca juga: Luhut Mengaku Jadi Inisiator Omnibus Law Sejak Jabat Menkopolhukam, Lalu Ajak Bicara Orang-orang Ini

"Soft copy dan hard copy dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Setidaknya ada lima versi naskah yang beredar di publik.

Pertama RUU setebal halaman 1.028 pada Maret 2020. Kedua versi 905 halaman pada 5 Oktober 2020. Ketiga versi 1.052 halaman pada 9 Oktober 2020.

Baca juga: Airlangga Hartarto Bilang UU Cipta Kerja Solusi Keluar dari Jebakan Negara Berpenghasilan Menengah

Keempat, ‎1.035 halaman pada 12 Oktober, dan kelima versi 812 halaman pada pada 12 Oktober 2020. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved