Artis Tersangkut Narkoba
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Buru-Buru Pulang Setelah Jalani Sidang Duplik
Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah langsung buru-buru pulang setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11/2020).
Penulis: Bayu Indra Permana |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah langsung buru-buru pulang setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11/2020).
Dalam sidang yang berlangsung tak sampai 30 menit itu yakni pembacaan duplik dari pihak Vanessa Angel.
Mengenakan busana kemeja coklat, Vanessa Angel sudah tiba di PN Jakarta Barat sejak pukul 11.30 WIB bersama suami dan putranya.
Sidang baru dilakukan sekira pukul 12.00 WIB dan hanya berlangsung beberapa menit.
Baca juga: Hari Ini Vanessa Angel Akan Jalani Sidang Pembacaan Duplik Terkait Kasus Naskoba
Baca juga: Pengacara Arjana Bagaskara: 2 Saksi Fakta Tidak Hadir saat Sidang Merugikan Vanessa Angel
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (5/11/2020) dan agendanya pembacaan putusan.
Ketika dimintai tanggapannga terkait sidang tersebut, pasangan selebritas itu irit bicara kepada awak media.
"Nanti aja ya (wawancara) Kamis aja," ujar Bibi Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11/2020).
Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan menyimpan dan memiliki psikotropika jenis xanax tanpa izin.
Dalam pledoinya beberapa waktu lalu, Vanessa memohon pada hakim untuk memberikan keringanan hukuman karena tak ingin berpisah dengan bayinya yang masih berusia tiga bulan.
Baca juga: Bibi Ardiansyah Sedih Banget karena Vanessa Angel Harus Jalani Sidang Berlarut-larut
Baca juga: Pledoi Vanessa Angel Ditolak, Jaksa Penuntut Umum Tetap pada Tuntutan Hukuman 6 Bulan Penjara!
Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel kembali menjalani kasus dugaan kepemilikan dan menyimpan psikotropika tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11/2020).
Setelah sepekan pekan lalu menjalani sidang agenda replik dari jaksa penuntut umum (JPU), hari ini bintang film televisi Vanessa Angel akan menyampaikan duplik.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bhagaskara menuturkan, duplik itu dilakukan kliennya karena tuntutan JPU tidak terbukti dalam fakta persidangan.
"Kami minta kan tidak terbukti," ucap Arjana Bhagaskara seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pekan lalu.
Arjana menuturkan bahwa pernah ada dua kasus serupa disidangkan dan berakhir dengan putusan tak bersalah pada terdakwa.
"Karena ada dua putusan yang serupa tentang psikotropika, menegaskan jika ada rekam medis maka secara melawan hukum, sebenarnya tidak memenuhi. Dan terdakwa kan punya rekam medis," ujarnya.
Baca juga: Menangis di Persidangan Saat Vanessa Angel Membacakan Pledoi, Bibi Ardiansyah: Gue Nggak Kuat Bro
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/vanessa-angel1211.jpg)