Artis Tersangkut Narkoba

Pengacara Arjana Bagaskara: 2 Saksi Fakta Tidak Hadir saat Sidang Merugikan Vanessa Angel

Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara mengatakan, dua saksi fakta tidak hadir saat sidang merugikan kliennya.

Penulis: Bayu Indra Permana |
Warta Kota/Bayu Indra Permana
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah seusai sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara mengatakan,  dua saksi fakta tidak hadir saat sidang merugikan kliennya.

Kedua saksi fakta itu dokter dan mantan kuasa hukum Vanessa Angel.

"Secara pribadi merugikan, karena kami tidak bisa menanyakan silangan," kata Arjana Bagaskara seusai sidang kasus narkoba Vanessa Angel, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).

Arjana Bagaskara mengatakan, dua saksi Abdul Malik dan dr Maswadi Maas hanya menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.

Sedangkan berita acara pemeriksaan (BAP), kata Arjana, itu dibacakan berdasarkan pasal 162 ayat 1 KUHAP, dan 162 ayat 2 KUHAP menjadi bukti saksi di persidangan.

Baca juga: Enggan Bicara Banyak Seusai Sidang, Vanessa Angel Hanya Bilang Penting Kasih ASI untuk Anak

Baca juga: Bibi Ardiansyah Sedih Banget karena Vanessa Angel Harus Jalani Sidang Berlarut-larut

Menurut Arjana, kerugian yang dialami kliennya karena tak bisa mengonfirmasi fakta-fakta dari versi saksi fakta ketika diperiksa penyidik.

"Kerugian kami adalah, kami dnggak bisa menanyakan beberapa hal yang menjadi apa-apa saja yang harus kami klarifikasi," ujarnya.

"Jawaban para saksi yang tidak hadir sehingga membuat kebenaran materiil dalam kasus ini menjadi tidak terang benderang seperti yang kami harapkan," ucap Arjana.

Buntut dari kasus tersebut mengakibatkan Vanessa Angel dituntut selama 6 bulan hukuman penjara.

Vanessa Angel terancam terpisah dari anaknya yang masih berusia 3 bulan.

Oleh karena itu, dalam pledoinya, Vanessa memohon agar tak dipisahkan oleh buah pernikahannya dengan Bibi Ardiansyah.

Baca juga: Pledoi Vanessa Angel Ditolak, Jaksa Penuntut Umum Tetap pada Tuntutan Hukuman 6 Bulan Penjara!

Baca juga: Vanessa Angel Khawatir Tak Bisa Urus Bayinya yang Masih Tiga Bulan Jika Dihukum Penjara

Sementara itu,  Vanessa Angel enggan bicara banyak seusai sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).

Saat itu digelar agenda sidang replik dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vanessa Angel tak ingin membahas perihal kemungkinan kasus narkoba yang sedang dihadapinya.

Menurutnya, saat ini paling penting dirinya masih bisa memberikan air susu ibu (ASI) untuk buah hatinya.

"Ya yang penting aku masih bisa ngurus anakku, masih bisa ngasih ASI itu aja," kata Vanessa Angel dengan nada suara pelan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved