Artis Tersangkut Narkoba
Pengacara Arjana Bagaskara: 2 Saksi Fakta Tidak Hadir saat Sidang Merugikan Vanessa Angel
Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara mengatakan, dua saksi fakta tidak hadir saat sidang merugikan kliennya.
Penulis: Bayu Indra Permana |
Dia mengaku tak bisa berkata-kata setelah mendengar replik dari JPU hari ini.
Meski begitu, dia hanya bisa berharap agar tidak dipisahkan dengan putranya.
"Ya itu aja sih harapannya, sudah nggak bisa berkata-kata lagi," ucapnya lirih.
"Itu aja harapannya semoga nggak dipisahin sama anak, itu aja," kata Vanessa Angel.
Setelah dituntut JPU hukuman enam bulan, Vanessa Angel mengajukan pledoi, Senin (26/10/2020).
Selang sehari kemudian, hari ini Vanessa kembali menjalani sidang dengan agenda replik dari JPU.
Hasil sidang, JPU tetap pada pendiriannya untuk menuntut Vanessa Angel 6 bulan penjara.
Baca juga: Berharap Bisa Kembali Bekerja, Vanessa Angel: Perekonomian Keluarga Sedang Bangkrut
Pledoi ditolak
Pledoi atau nota pembelaan Vanessa Angel ditolak jaksa penuntut umum dalam sidang Selasa (27/10/2020).
Vanessa dan kuasa hukumnya diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan duplik pekan depan.
"Itulah replik dari jaksa, pada intinya jaksa tetap pada tuntutannya. Terhadap replik apakah akan ada tanggapan untuk duplik?" kata ketua majelis hakim Setyanto Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).
"Iya melalui penasehat hukum," ujar Vanessa Angel.
Baca juga: Vanessa Angel Akui Kesalahan karena Membeli Xanax di Surabaya Tahun 2019
Arjana Bagaskaral mengatakan bahwa pihaknya siap mengajukan duplik pada sidang pekan depan.
"Kami akan mengajukan duplik yang mulia secara tertulis," ujar Arjana.
JPU menolak pembelaan Vanessa Angel terkait dugaan tanpa hak menyimpan dan memiliki psikotropika jenis xanax dan menuntut Vanessa hukuman 6 bulan penjara.
Sementara itu, suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah yang mengikuti sidang sang istri mengaku sedih karena sidang kasus narkoba itu berlarut-larut.