Artis Tersangkut Narkoba
Pledoi Vanessa Angel Ditolak, Jaksa Penuntut Umum Tetap pada Tuntutan Hukuman 6 Bulan Penjara!
Vanessa Angel dan kuasa hukum diberi kesempatan mengajukan duplik pada sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pekan depan.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pledoi atau nota pembelaan Vanessa Angel ditolak jaksa penuntut umum, Selasa (27/10/2020).
Vanessa Angel dan kuasa hukum diberi kesempatan mengajukan duplik pada sidangnya pekan depan.
"Jaksa tetap pada tuntutannya," kata ketua majelis hakim Setyanto Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).

Arjana Bagaskara, kuasa hukum Vanessa Angel, siap mengajukan duplik saat sidang dugaan penyalahgunaan psikotropika kembali digelar pekan depan.
"Kami akan mengajukan duplik secara tertulis," kata Arjana Bagaskara.
Jaksa penuntut umum menolak pembelaan Vanessa Angel terkait dugaan tanpa hak menyimpan dan memiliki psikotropika jenis Xanax.

Jaksa penuntut umum tetap dalam pendiriannya yakni menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.
Sidang Vanessa Angel akan dilanjutkan, Senin (2/11/2020).