Artis Tersangkut Narkoba

Pledoi Vanessa Angel Ditolak, Jaksa Penuntut Umum Tetap pada Tuntutan Hukuman 6 Bulan Penjara!

Vanessa Angel dan kuasa hukum diberi kesempatan mengajukan duplik pada sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pekan depan.

Instagram Vanessa Angel
Foto diunggah di akun Instagram @vanessaangelofficial, Kamis (25/6/2020) siang. Vanessa Angel masih menjalani sidang kasus psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dituntut hukuman penjara selama 6 bulan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pledoi atau nota pembelaan Vanessa Angel ditolak jaksa penuntut umum, Selasa (27/10/2020).

Vanessa Angel dan kuasa hukum diberi kesempatan mengajukan duplik pada sidangnya pekan depan.

"Jaksa tetap pada tuntutannya," kata ketua majelis hakim Setyanto Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).

Bibi Ardiansyah saat menemani Vanessa Angel usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10/2020).
Bibi Ardiansyah saat menemani Vanessa Angel usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10/2020). (Tribun/Bayu Indra Permana)

Arjana Bagaskara, kuasa hukum Vanessa Angel, siap mengajukan duplik saat sidang dugaan penyalahgunaan psikotropika kembali digelar pekan depan.

"Kami akan mengajukan duplik secara tertulis," kata Arjana Bagaskara.

Jaksa penuntut umum menolak pembelaan Vanessa Angel terkait dugaan tanpa hak menyimpan dan memiliki psikotropika jenis Xanax.

Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Jaksa penuntut umum tetap dalam pendiriannya yakni menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.

Sidang Vanessa Angel akan dilanjutkan, Senin (2/11/2020).

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved