Minggu, 26 April 2026

Artis Tersangkut Narkoba

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Buru-Buru Pulang Setelah Jalani Sidang Duplik

Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah langsung buru-buru pulang setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11/2020).

Penulis: Bayu Indra Permana |
Warta Kota/Bayu Indra Permana
Vanessa Angel dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat seusai menjalani sidang duplik, Senin (2/11/2020). 

Dia ingin membuktikan apakah kasus serupa yang menimpa kliennya itu mendapat hasil sama atau justru berbeda.

"Sesuai dengan putusan itu , kita lihat apa hakim akan memutus berlainan dengan putusan putusan sebelumnya atau tidak," ujarnya.

"Kalau memutus berlainan ya itu jadi preseden yang buruk di negara ini," ujarnya.

Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara karena diduga memiliki dan menyimpan psikotropika tanpa izin.

 Ibu satu anak itu menyimpan 20 butir lebih xanax di kediamannya.

Sedangkan di hadapan majelis hakim, Vanessa Angel memohon agar tak dipisahkan dari anaknya yang masih berusia 3 bulan saat membacakan pledoinya di ruang sidang.

2 saksi tidak hadir

Pada sidang sebelumnya, dua saksi dalam kasus narkoba Vanessa Angel tidak hadir.

Menurut kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara,  dua saksi fakta tidak hadir saat sidang merugikan kliennya.

Kedua saksi fakta itu seorang dokter dan mantan kuasa hukum Vanessa Angel.

"Secara pribadi merugikan, karena kami tidka bisa menanyakan silangan," kata Arjana Bagaskara sesuai sidang kasus narkoba Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).

Arjana Bagaskara mengatakan, dua saksi Abdul Malik dan dr Maswadi Maas hanya menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.

Sedangkan berita acara pemeriksaan (BAP), kata Arjana, itu dibacakan berdasarkan pasal 162 ayat 1 KUHAP, dan 162 ayat 2 KUHAP menjadi bukti saksi di persidangan.

Menurut Arjana, kerugian yang dialami kliennya karena tak bisa mengonfirmasi fakta-fakta dari versi saksi fakta ketika diperiksa penyidik.

Kerugian kami adalah, kami nggak bisa menanyakan beberapa hal yang menjadi apa-apa saja yang harus kami klarifikasi," ujarnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved